Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, merupakan peraturan yang bersifat paksaan dan
berlaku untuk siapa pun.
I. Definisi Hukum
Menurut www.wikipedia.com, Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah
dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
II. Jenis-Jenis Hukum di Indonesia
Beda negara
tentu mempunyai hukum yang berbeda, Ini merupakan beberapa jenis-jenis hukum
yang berlaku di negara Indonesia, antara lain :
a. Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana
merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian,
yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil
mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana
(sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di
Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8
tahun 1981 tentang hukum
acara pidana (KUHAP).
b. Hukum tata negara
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur tentang negara. Hukum tata negara mengatur
mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata
dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara
tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan
negara dalam arti yang abstrak.
c. Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata
usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi
negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya .
d. Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara
perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
e. Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara
pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
f. Hukum antar tata hukum
Hukum antar
tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih
yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
g. Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang
berlaku di suatu wilayah.
h. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa
ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari
segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas
dan konsisten. Aceh merupakan
satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan
Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman .
REFERENSI : klik di sini untuk melihat referensi
0 komentar:
Posting Komentar