16/12/12

#Ekonomi Koperasi "Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan"


EVALUASI KEBERHASILAN KEPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

I.      EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·   Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·   Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SH
II.    EFISIENSI PERUSAHAAN/BADAN USAHA KOPERASI
·   Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota :
(TEBP) :
Realisasi Biaya pelayanan/Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
·   Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) :
Realisasi biaya usaha/Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya

III.  EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os> Oa di sebut efektif
Rumus
·   Efektivitas koperasi (EvK):
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL/Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti

IV.    PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus
·   Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
·   Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100

V.      ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
·   Neraca 
·   Perhitungan hasil usaha (income statement)
·   Laporan arus kas (cash flow)
·   Catatan atas laporan keuangan
·   Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

KESIMPULAN
Pertumbuhan perusahaan koperasi dapat dicpai melalui pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi para anggotanya, peningkatan intentitas hubungan bisnis yang dilakukan dengan para anggotanya, peningkatan jumlah anggota dan peningkatan usaha yang dilakukan dengan bukan anggota. Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
SUMBER
1.       http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1

#Ekonomi Koperasi "Peranan Koperasi Dalam Pembangunan di Indonesia"


I.      PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
koperasi dalam pembangunan Nasional. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dari :
·   Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
·   Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·   Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·   Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
·   Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
·   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

II.   PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DARI BERBAGAI BIDANG
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
·   Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
ü  Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
ü  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
ü  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
ü  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
ü  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
·   Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
ü  Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
ü  Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
ü  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

III.  KEDUDUKAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
·   Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·   Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
·   Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
·   Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
·   Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
·   Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional


        KESIMPULAN
  Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.
  Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

SUMBER

#Ekonomi Koperasi "Peranan Koperasi Dalam Pengetasan Kemiskinan di Indonesia"


PERANAN KOPERASI DALAM PENGETASAN KEMISKINAN di INDONESIA

I.      REVITALISASI KOPERASI UNTUK PENGETASAN KEMISKINAN

Di Indonesia, masalah kemiskinan bukanlah masalah yang baru. Sejak bangsa Indonesia merdeka, menjadi cita-cita bangsa adalah mensejahterakan seluruh rakyat Karena kenyataan yang dihadapi adalah kemiskinan yang masih diderita oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Hampir setiap pemimpin di Indonesia, selalu menghadapi kenyataan ini, meskipun bentuk kemiskinan yang terjadi tidak sama di setiap era suatu pemerintahan.Pada tanggal 12 Juli 2008 kita kembali memperingati hari koperasi yang ke 61. Peringatan hari koperasi pada saat ini kita rayakan ditengah keprihatinan akan masalah kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat. Kemiskinan ditengah ulang tahun koperasi merupakan kado ulang tahun yang sangat memprihatinkan.
Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.Perbedaan peran koperasi Indonesia dan di negara lain terjadi karena koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi kemiskinan struktural yang saat ini semakin diperparah dengan berlakunya pasar bebas.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan sokoguru ekonomi nasional kian hari semakin pudar peran dan fungsinya dalam perekonomian Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat UUD 1945. Pudarnya peran dan fungsi koperasi sebagai benteng pembangunan ekonomi rakyat saat disebabkan koperasi mengalami krisis ideologi, krisis identitas, dan krisis misioner yang menyebabkan koperasi mengalami keterpurukan dan tidak mampu lagi sebagai media yang secara strategis untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil.
Koperasi saat ini telah dimasuki ideologi kapitalisme yang telah mereduksi watak sosial koperasi. Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah menjadi lembaga ekonomi yang berorientasi bisnis murni dan laba sehingga koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para anggotanya.Ibaratnya koperasi saat ini telah menjadi PT yang bernama koperasi, yang lebih mengutamakan kepentingan para pemodal daripada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi dalam wujud nyatanya sekarang telah menjadi suatu bidang usaha yang sangat menguntungkan bagi para pemilik modal. Menjamurnya koperasi saat ini utamanya koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam menjadi indikasi kuat betapa koperasi telah menjadi koperasi kapitalistik. Kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan mikro yang “berbaju” koperasi yang sejatinya tujuan dan misinya bukan untuk membantu meringankan beban dan mensejahterakan anggotanya tetapi lebih untuk mensejahterakan para pemodal yang mensponsori berdirinya koperasi tersebut.Akibantnya semakin banyaknya koperasi yang berdiri saat ini tidak berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dan tidak mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena manfaat koperasi saat ini lebih banyak dirasakan oleh para pemodal daripada anggotanya.
Dari pemaparan mengenai kemiskinan struktural pada bagian terdahulu maka secara umum kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan tidak merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat menggunakan instrumen lembaga yang bernama koperasi.Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir 1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

II.    UPAYA PENGETASAN KEMISKINAN STRUKTURAL MELALUI KOPERASI
·   Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif. Koperasi seperti yang diketahui menggunakan azas kekeluargaan dengan tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggota.Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995). Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.
·   Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.
·   Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin” tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu sepadan dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.Salah satu keadaan sosial ekonomi yang buruk penyebab kemiskinan di Indonesia terutama di pedesaan yaitu masih maraknya sistem ijon. Sehingga tugas koperasi juga menurut Bung Hatta (1951) yaitu menyingkirkan penghisapan dari lintah darat. karena pengalaman di beberapa tempat ternyata kehadiran koperasi sanggup membersihkan ijon.
·   Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi sesungguhnya tidak begitu bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada tiga sumber modal koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1995) secara umum yaitu simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU dana dari luar koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para anggotanya dalam bentuk pelbagai simpanan.Sehingga jika ada kebijakan moneter yang memicu inflasi dan menyebabkan kenaikan harga barang, koperasi tidak begitu besar terkena dampaknya karena koperasi bukanlah lembaga usaha kapital yang mengutamakan modal. Melainkan lembaga usaha kerakyatan yang mengutamakan keanggotaan. Justru dalam keadaan yang demikian tugas koperasi menurut Bung Hatta (1951) yaitu memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
Setidaknya empat variabel penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi sebagai upaya keluar dari jeratan kemiskinan.

KESIMPULAN
Menurut saya, kondisi koperasi yang terjadi saat ini telah lama diprediksikan oleh para ekonom gerakan ekonomi rakyat sejak diberlakukan Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992. Undang-undang tersebut menjadi salah satu legitimasi untuk membentuk koperasi kapitalistik seperti saat ini. Undang-undang tersebut telah menjadi alat bagi para pemodal untuk meraih keuntungan bisnis dengan memakai“baju” koperasi. Undang-undang koperasi tersebut telah memasukan koperasi dalam wilayah abu-abu (gray area) dalam dunia bisnis yang sangat menguntungkan bagi para pemodal untuk mengambil celah (loop hole) atas status koperasi.Berdasarkan UUD 1945 koperasi menjadi alat politik negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga menjadi kewajiban negara untuk memberikan “fasilitas” kepada koperasi. Fasilitas (preferensi) tersebut dimanfaatkan oleh para pemodal untuk meraih keuntungan dengan mengeliminir kepentingan dan kesejahteraan anggota koperasi karena koperasi telah menjadi badan usaha yang berorientasi bisnis murni bukan badan usaha yang berwatak sosial.
Koperasi berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.
                               
SUMBER

     

Recent Posts

Recent comments