KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikamat
sehat sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam
tidak lupa penulis panjatkan kepada junjungan Nabi Muhamat SAW, dan para sahabat-sahabatnya.
Tugas
ini di buat guna memenuhi nilai dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis
menyadari
bahwa berhasilnya penyusunan makalah ini
berkat adanya bantuan dan dorongan dari berbagai pihak dalam berbagai
bentuk bantuan untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarnya
kepada: Allah SWT, keluarga, dan juga
teman-teman semuanya yang telah membantu dan memberikan dukungan dan doanya.
Makalah ini mungkin masih banyak
terdapat kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Hal ini di karenakan
kemampuan, pengetahuan dan pengalaman penulis terbatas. Pada akhirnya penulis
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Depok, Oktober 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang
bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social
dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan
terlaksananya masyarakat yang maju, adil dan makmur. Nilai-nilai dalam koperasi merupakan bagian jatidiri Koperasi dan
pencerminan watak social Koperasi, yaitu : Keswadayaan, Tanggung jawab, Demokratis,
Kesetaraan/kesamaan Hak, Keadilan, Solidaritas
Koperasi juga mempunyai nilai-nilai
etika, yaitu : Kejujuran, Keterbukaan, Tanggung jawab social, Peduli terhadap
orang lain Koperasi Juga mempunyai 7 prinsip : Keanggotaan terbuka dan sukarela,
Pengawasan demokratis oleh anggota, Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi,
Otonomi dan kemandirian, Pendidikan, pelatihan, dan informasi/penerangan, Kerjasama
antar Koperasi, Kepedulian terhadap masyarakat.
II.
TUJUAN
Tujuan pembuatan
makalah ini untuk
·
Penulisan makalah ini di tujukan untuk
memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi
·
Menambah wawasan dan pengetahuan tentang Koperasi
III.
METODE
PEMBAHASAN
Dalam pembuatan
makalah ini penulis melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung di
koperasi “KJK-Tegal Parang” Jakarta-Selatan
IV.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Makalah ini disusun
berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN,
penulis menguraikan latar belakang; tujuan; metode pembahasan; sistematika
penulisan.
Bab II MATERI KOPERASI,
pada bab ini penulis menjelaskan definisi ekonomi & Koperasi; Dasar hokum koperasi;
Jenis koperasi di Indonesia.
Bab III WAWANCARA KOPERASI,
pada bab ini penulis menjelaskan Sejarah Awal Koperasi “KJK-Tegal
Parang”; Sasaran Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Perjalanan
Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Visi dan Misi Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Tujuan
Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Lokasi KJK-Tegal Parang; Produk Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Profil dan Struktur Organisasi
Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Struktur Organisasi Koperasi “KJK-Tegal Parang” ; Potensi Usaha Mikro Koperasi“KJK-Tegal
Parang”; Teknik Perekrutan anggota Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Persyaratan
menjadi Anggota Koperasi ; Persyaratan
Peminjam ; Pelayanan Koperasi
“KJK-Tegal Parang” .
Bab IV PENUTUP, pada
bab in penulis memberikan kesimpulan.
Bab V DAFTAR PUSTAKA
BAB II
MATERI KOPERASI
I.
DEFINISI
EKONOMI & KOPRASI
A.
DEFINISI
EKONOMI
Kata
“ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan,
aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga.”
Secara umum,
subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal
adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Ekonomi juga difungsikan
sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga
dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat
di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan
menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan
pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu
bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
B.
DEFINISI
KOPERASI
Koperasi
merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti bersama dan operasi /
operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI
adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan
beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.
Berikut
adalah landasan koperasi indonesia :
- Landasan
Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat
II.
DASAR HUKUM
KOPERASI DI INDONESIA
Dalam
perkembangannya koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan
sampai akhirnya disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di
indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian itu muncul.
a. Verordening
op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b. Regeling
Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c. Algemene
Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d. Regeling
Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e. Undang-Undang
Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f. Peraturan
Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (PP 60/1959)
g. Instruksi
Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h. Undang-Undang
Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i. Undang-Undang
Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Setelah
lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hadir atas
ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan,
peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih
menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi
menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.
Maka
muncullah Dasar hukum Koperasi Indonesia dengan di keluarkannya UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, danTambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Indonesia
adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh
sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena
itu landasan hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan
antara lain adalah:
a)
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus
dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila
tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan
aspirasi anggota koperasi.
b)
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945
dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
c)
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat
Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia
kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan
karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan
harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat
kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental
tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi
karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan
ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya
III.
JENIS-JENIS
KOPERASI DI INDONESIA
1.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a)
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke
koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b)
Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang
antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah
tangga.
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan
memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan
mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi
dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d)
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual
kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan
pinjam dan pelayanan jasa.
2.
Berdasarkan keanggotaannya
a)
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun
daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri.
b)
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di
setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan
kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di
tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
c)
Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
·
Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk,
bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
·
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas
penyuluh lapangan kepada para petani.
d)
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat
tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah
sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai
sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha
bersama.
3.
Berdasarkan Tingkatannya
a)
Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota
koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b)
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi sekunder meliputi:
·
Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi
yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·
Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya
meliputi satu provinsi atau lebih.
·
Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang
anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
BAB III
WAWANCARA KOPERASI
Nara Sumber
: Bpk. Sukron, SE
Jabatan : Manager Koperasi “KJK-Tegal
Parang”
I.
SEJARAH AWAL KOPERASI “KJK-Tegal
Parang”
Koperasi
KJK-Tegal Parang merupak koperasi yang bersifat memberikan simpan pinjam bagi
masyarakat. KJK sendiri merupakan singkatan dari “Koperasi Jasa Keuangan”.
Koperasi ini memang ada dalam setiap kelurahan. Koperasi KJK-Tegal Parang
didirikan sejak tahun 2009, atas inisiatif tokoh masyarakat sekitar dan di
fasilitasi oleh Dewan Kelurahan juga pemerintah setempat.
Dengan
tujuan awal sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota koperasi kelurahan
dan UMKM pada umumnya di wilayah sekitar koperasi.
II.
SASARAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Dalam
kegiatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” berusaha menjangkau berbagai
usaha,antara lain sasaran koperasi :
ü
Sektor
Perdagangan
ü
Home Industry
ü
Usaha Makanan
ü
Usaha Kerajinan
ü
Usaha Jasa
III.
PERJALANAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Pada
awal usaha,koperasi menargetkan sekitar 35% dari keseluruhan usaha mikro yang
ada (513 usaha) dengan UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000
Namun
pada tahun 2012 ini,koperasi “KJK-Tegal Parang” ini sudah mempunyai anggota
sebanyak 450 yang terdiri dari berbagai macam latar belakang kebutuhan.
Misalnya
saja,untuk memulai usaha sampai untuk modal pedagang kerak telor musiman di
PRJ.
IV.
VISI DAN MISI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü
VISI :
·
Terwujudnya
masyarakat kelurahan yang sejahtera,mandiri, adil, dan berdaya
ü
MISI :
·
Mengembangkan dan
meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·
Memberikan
kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·
Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui
perkuatan permodalan
·
Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang
manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·
Mendukung perluasan kesempatan kerja dan
pengentasan kemiskinan
·
Memberikan bimbingan kepada anggota dan
pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok
V.
TUJUAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü
Untuk meningkatkan
kesejahteraan dan juga taraf hidup anggota pada dan juga masyarakat.
ü
Menjadi penggerak
ekonomi masyarakat dan ikut membangun perekonomian.
ü
Meningkatkan
pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
ü
Mengelola dana
koperasi jasa keuangan KJK -Tegal Parang
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
VI.
LOKASI KJK-Tegal Parang
Lokasi : Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,
Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya :
Sementara
Fungsinya : Pinjam Pakai
Luas :
20 m2
Fasilitas :
Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3),
Kipas Angin (0), Kursi (6)
VII.
PRODUK
KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Koperasi ”KJK-Tegal Parang” mempunyai produk simpan pinjam dan jasa keuangan yang lainnya. Produk utama yang
akan dijalankan adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya
bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.
VIII.
PROFIL DAN
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
a) Organisasi & Manajemen
Nama Koperasi : KJK-PEMK Tegal Parang
Jenis Koperasi :
Jasa Keuangan
Metode
Operasional : Sistem Bagi Hasil
Aktivitas Bisnis :
Simpan Pinjam
Alamat
Koperasi : Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan Tegal Parang
Kecamatan
: Mampang Prapatan
Daerah
Tingkat II : Jakarta Selatan
Telepon/Fax : 021-7974974
Jumlah
Staff : 1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan 1
Pemasaran
IX.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü Pengurus : -
Drs. H. Anas Kurdi
-
Muchsin Attamimy
-
M Napis
ü Pengawas : -
Ir. Djauhari
-
Drs. H. A. Fauzi
-
A. Rahman Hakim
ü Pengelola : -
A Syukron, SE
-
H Andi Fatuzaman
-
Dewi Irmawati
-
Zikurullah
X. POTENSI USAHA MIKRO KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Usaha-usaha mikro yanga ada disekitar koperasi
“KJK-Tegal Parang” , antara lain :
ü Jenis Usaha Pedagang
Pasar
ü Jenis Usaha Home
Industry
ü Jenis Usaha Jasa
ü Jenis Usaha
Kerajinan
XI.
TEKNIK
PEREKRUTAN ANGGOTA KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Dalam perekrutan anggota-anggota koperasi, koperasi
“KJK-Tegal Parang” mempunyai beberapa tekhnik yang dilakukan,antara lain :
ü Koperasi emperluas jaringan pelayanan kepada
masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
ü Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada
disekitar Koperasi.
ü Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan
target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
ü Untuk jangka pendek menggabungkan antara
konsep bisnis dengan konsep sosial.
ü Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua
tahun.
ü Memanfaatkan interaksi sosial antar individu
di dalam masyarakat.
XII.
PERSYARATAN
MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Persyaratan untuk menjadi koperasi “KJK-Tegal
Parang” antara lain :
ü Merupakan warga tegal
parang
ü Mengisi formulir
anggota
ü Membayar Iuran pokok
dan wajib
ü Foto copy KTP
ü Foto copy KK
ü Pas photo ukuran 3x4
(2buah)
XIII.
PERSYARATAN
PEMINJAM
Syarat anggota koperasi meminjam,antara lain :
ü Sudah menjadi
anggota minimal 3 bulan
ü Mengisi formulir
pinjaman
ü Besarnya pinjaman
berdasarkan survey dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh tim marketing
ü Disetujui oleh
manager/pengurus
ü Penandatanganan
perjanjian pinjaman diketahui oleh keluarga
XIV.
PELAYANAN
KOPERASi “KJK-Tegal Parang”
Koperasi “KJK Tegal-Parang” mempunyai beberapa
pelayanan yang diberikan kepada anggota koperasi,antara lain :
ü Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
·
Bentuk/Metode
penyaluran dana Bergulir
·
Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
·
Jumlah individu
yang ditargetkan 145 orang
·
Maksimal
pinjaman Rp. 5.000.000,-
·
Metode operasional adalah bagi hasil.
·
Sistem angsuran
pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan,
dan bulanan. Sistim angsuran
ü Pelayanan Penghimpunan Dana
Koperasi
“KJK-Tegal Parang” melakukan pelayanan penghimpunan dana d melalui produk sejenis
tabungan.
ü Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat
dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
·
Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum
dilaksanakan, namun KJK PEMK Tegal Parang secara berkala akan
menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga
5 tahun mendatang Deposito.
·
Jaringan ATM bersama
BAB IV
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
Koperasi
“KJK-Tegal Parang” ini termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam yang melayani
para anggota koperasinya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi
anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur sesuai kesepakatan
bersama. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi
dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota. Berdasarkan
tingkatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” merupakan jenis koperasi primer karna
beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi ini termasuk di dalam UU nomor 25
tahun 1992 dikarenakn koperasi ini mencakup isi dari UU tersebut.
UU
nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1:
“ koperasi
adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA