16/12/12

#Ekonomi Koperasi "Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan"


EVALUASI KEBERHASILAN KEPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

I.      EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·   Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·   Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SH
II.    EFISIENSI PERUSAHAAN/BADAN USAHA KOPERASI
·   Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota :
(TEBP) :
Realisasi Biaya pelayanan/Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
·   Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) :
Realisasi biaya usaha/Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya

III.  EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os> Oa di sebut efektif
Rumus
·   Efektivitas koperasi (EvK):
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL/Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti

IV.    PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus
·   Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
·   Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100

V.      ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
·   Neraca 
·   Perhitungan hasil usaha (income statement)
·   Laporan arus kas (cash flow)
·   Catatan atas laporan keuangan
·   Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

KESIMPULAN
Pertumbuhan perusahaan koperasi dapat dicpai melalui pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi para anggotanya, peningkatan intentitas hubungan bisnis yang dilakukan dengan para anggotanya, peningkatan jumlah anggota dan peningkatan usaha yang dilakukan dengan bukan anggota. Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
SUMBER
1.       http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1

#Ekonomi Koperasi "Peranan Koperasi Dalam Pembangunan di Indonesia"


I.      PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
koperasi dalam pembangunan Nasional. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dari :
·   Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
·   Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·   Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·   Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
·   Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
·   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

II.   PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DARI BERBAGAI BIDANG
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
·   Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
ü  Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
ü  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
ü  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
ü  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
ü  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
·   Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
ü  Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
ü  Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
ü  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

III.  KEDUDUKAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
·   Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·   Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
·   Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
·   Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
·   Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
·   Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional


        KESIMPULAN
  Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.
  Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

SUMBER

#Ekonomi Koperasi "Peranan Koperasi Dalam Pengetasan Kemiskinan di Indonesia"


PERANAN KOPERASI DALAM PENGETASAN KEMISKINAN di INDONESIA

I.      REVITALISASI KOPERASI UNTUK PENGETASAN KEMISKINAN

Di Indonesia, masalah kemiskinan bukanlah masalah yang baru. Sejak bangsa Indonesia merdeka, menjadi cita-cita bangsa adalah mensejahterakan seluruh rakyat Karena kenyataan yang dihadapi adalah kemiskinan yang masih diderita oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Hampir setiap pemimpin di Indonesia, selalu menghadapi kenyataan ini, meskipun bentuk kemiskinan yang terjadi tidak sama di setiap era suatu pemerintahan.Pada tanggal 12 Juli 2008 kita kembali memperingati hari koperasi yang ke 61. Peringatan hari koperasi pada saat ini kita rayakan ditengah keprihatinan akan masalah kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat. Kemiskinan ditengah ulang tahun koperasi merupakan kado ulang tahun yang sangat memprihatinkan.
Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata. Kedua, koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di perusahaan swasta dan negara.Perbedaan peran koperasi Indonesia dan di negara lain terjadi karena koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi kemiskinan struktural yang saat ini semakin diperparah dengan berlakunya pasar bebas.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan sokoguru ekonomi nasional kian hari semakin pudar peran dan fungsinya dalam perekonomian Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat UUD 1945. Pudarnya peran dan fungsi koperasi sebagai benteng pembangunan ekonomi rakyat saat disebabkan koperasi mengalami krisis ideologi, krisis identitas, dan krisis misioner yang menyebabkan koperasi mengalami keterpurukan dan tidak mampu lagi sebagai media yang secara strategis untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil.
Koperasi saat ini telah dimasuki ideologi kapitalisme yang telah mereduksi watak sosial koperasi. Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah menjadi lembaga ekonomi yang berorientasi bisnis murni dan laba sehingga koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para anggotanya.Ibaratnya koperasi saat ini telah menjadi PT yang bernama koperasi, yang lebih mengutamakan kepentingan para pemodal daripada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi dalam wujud nyatanya sekarang telah menjadi suatu bidang usaha yang sangat menguntungkan bagi para pemilik modal. Menjamurnya koperasi saat ini utamanya koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam menjadi indikasi kuat betapa koperasi telah menjadi koperasi kapitalistik. Kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan mikro yang “berbaju” koperasi yang sejatinya tujuan dan misinya bukan untuk membantu meringankan beban dan mensejahterakan anggotanya tetapi lebih untuk mensejahterakan para pemodal yang mensponsori berdirinya koperasi tersebut.Akibantnya semakin banyaknya koperasi yang berdiri saat ini tidak berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dan tidak mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena manfaat koperasi saat ini lebih banyak dirasakan oleh para pemodal daripada anggotanya.
Dari pemaparan mengenai kemiskinan struktural pada bagian terdahulu maka secara umum kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak adil dan tidak merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan struktural tersebut dapat menggunakan instrumen lembaga yang bernama koperasi.Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir 1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

II.    UPAYA PENGETASAN KEMISKINAN STRUKTURAL MELALUI KOPERASI
·   Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif. Koperasi seperti yang diketahui menggunakan azas kekeluargaan dengan tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggota.Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995). Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.
·   Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.
·   Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin” tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu sepadan dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.Salah satu keadaan sosial ekonomi yang buruk penyebab kemiskinan di Indonesia terutama di pedesaan yaitu masih maraknya sistem ijon. Sehingga tugas koperasi juga menurut Bung Hatta (1951) yaitu menyingkirkan penghisapan dari lintah darat. karena pengalaman di beberapa tempat ternyata kehadiran koperasi sanggup membersihkan ijon.
·   Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi sesungguhnya tidak begitu bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada tiga sumber modal koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1995) secara umum yaitu simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU dana dari luar koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para anggotanya dalam bentuk pelbagai simpanan.Sehingga jika ada kebijakan moneter yang memicu inflasi dan menyebabkan kenaikan harga barang, koperasi tidak begitu besar terkena dampaknya karena koperasi bukanlah lembaga usaha kapital yang mengutamakan modal. Melainkan lembaga usaha kerakyatan yang mengutamakan keanggotaan. Justru dalam keadaan yang demikian tugas koperasi menurut Bung Hatta (1951) yaitu memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
Setidaknya empat variabel penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi setidaknya lebih beruntung dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi sebagai upaya keluar dari jeratan kemiskinan.

KESIMPULAN
Menurut saya, kondisi koperasi yang terjadi saat ini telah lama diprediksikan oleh para ekonom gerakan ekonomi rakyat sejak diberlakukan Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992. Undang-undang tersebut menjadi salah satu legitimasi untuk membentuk koperasi kapitalistik seperti saat ini. Undang-undang tersebut telah menjadi alat bagi para pemodal untuk meraih keuntungan bisnis dengan memakai“baju” koperasi. Undang-undang koperasi tersebut telah memasukan koperasi dalam wilayah abu-abu (gray area) dalam dunia bisnis yang sangat menguntungkan bagi para pemodal untuk mengambil celah (loop hole) atas status koperasi.Berdasarkan UUD 1945 koperasi menjadi alat politik negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga menjadi kewajiban negara untuk memberikan “fasilitas” kepada koperasi. Fasilitas (preferensi) tersebut dimanfaatkan oleh para pemodal untuk meraih keuntungan dengan mengeliminir kepentingan dan kesejahteraan anggota koperasi karena koperasi telah menjadi badan usaha yang berorientasi bisnis murni bukan badan usaha yang berwatak sosial.
Koperasi berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.
                               
SUMBER

     

30/10/12

#Ekonomi Koperasi "Wawancara Kperasi KJK Tegal Parang"


KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikamat sehat sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam tidak lupa penulis panjatkan kepada junjungan Nabi Muhamat SAW,  dan para sahabat-sahabatnya.
Tugas ini di buat guna memenuhi nilai dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis menyadari bahwa berhasilnya penyusunan makalah ini  berkat adanya bantuan dan dorongan dari berbagai pihak dalam berbagai bentuk bantuan untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada:  Allah SWT, keluarga, dan juga teman-teman semuanya yang telah membantu dan memberikan dukungan dan doanya.
Makalah ini mungkin masih banyak terdapat kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Hal ini di karenakan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman penulis terbatas. Pada akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
                                                                                                                  Depok, Oktober 2012

                                                                                                                               Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
I.                    LATAR BELAKANG
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan terlaksananya masyarakat yang maju, adil dan makmur. Nilai-nilai dalam koperasi merupakan bagian jatidiri Koperasi dan pencerminan watak social Koperasi, yaitu : Keswadayaan, Tanggung jawab, Demokratis, Kesetaraan/kesamaan Hak, Keadilan, Solidaritas
Koperasi juga mempunyai nilai-nilai etika, yaitu : Kejujuran, Keterbukaan, Tanggung jawab social, Peduli terhadap orang lain Koperasi Juga mempunyai 7 prinsip : Keanggotaan terbuka dan sukarela, Pengawasan demokratis oleh anggota, Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi, Otonomi dan kemandirian, Pendidikan, pelatihan, dan informasi/penerangan, Kerjasama antar Koperasi, Kepedulian terhadap masyarakat.

II.                  TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini untuk
·         Penulisan makalah ini di tujukan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi
·          Menambah wawasan dan pengetahuan tentang  Koperasi

III.                METODE PEMBAHASAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung di koperasi “KJK-Tegal Parang” Jakarta-Selatan


IV.               SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN, penulis menguraikan latar belakang; tujuan; metode pembahasan; sistematika penulisan.
Bab II MATERI KOPERASI, pada bab ini penulis menjelaskan definisi ekonomi & Koperasi; Dasar hokum koperasi; Jenis koperasi di Indonesia.
Bab III WAWANCARA KOPERASI, pada bab ini penulis menjelaskan  Sejarah Awal Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Sasaran Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Perjalanan Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Visi dan Misi Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Tujuan Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Lokasi KJK-Tegal Parang; Produk Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Profil dan Struktur Organisasi Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Struktur Organisasi Koperasi “KJK-Tegal Parang ; Potensi Usaha Mikro Koperasi“KJK-Tegal Parang”; Teknik Perekrutan anggota Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Persyaratan menjadi Anggota Koperasi     ; Persyaratan Peminjam     ; Pelayanan Koperasi “KJK-Tegal Parang      .
Bab IV PENUTUP, pada bab in penulis memberikan kesimpulan.
Bab V DAFTAR PUSTAKA






BAB II
MATERI KOPERASI
        I.            DEFINISI EKONOMI & KOPRASI
A.     DEFINISI EKONOMI
Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikankeluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak  terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
B.      DEFINISI KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti bersama dan operasi / operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.
Berikut adalah landasan koperasi indonesia :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat

      II.            DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai akhirnya disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu muncul.
a.     Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b.     Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c.     Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d.     Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e.     Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f.   Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi   (PP 60/1959)
g.     Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h.     Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i.      Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Setelah lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.
Maka muncullah Dasar hukum Koperasi Indonesia dengan di keluarkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan antara lain adalah:
a)      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari    Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
b)      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
c)      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya

    III.            JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1.      Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a)      Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b)       Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c)      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d)      Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2.      Berdasarkan keanggotaannya
a)      Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b)      Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c)       Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
·         Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
·         Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d)      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3.      Berdasarkan Tingkatannya
a)      Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b)      Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·         Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.


BAB III
WAWANCARA KOPERASI

Nara Sumber   : Bpk. Sukron, SE
Jabatan            : Manager Koperasi “KJK-Tegal Parang”

I.                    SEJARAH AWAL KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Koperasi KJK-Tegal Parang merupak koperasi yang bersifat memberikan simpan pinjam bagi masyarakat. KJK sendiri merupakan singkatan dari “Koperasi Jasa Keuangan”. Koperasi ini memang ada dalam setiap kelurahan. Koperasi KJK-Tegal Parang didirikan sejak tahun 2009, atas inisiatif tokoh masyarakat sekitar dan di fasilitasi oleh Dewan Kelurahan juga pemerintah setempat.
Dengan tujuan awal sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota koperasi kelurahan dan UMKM pada umumnya di wilayah sekitar koperasi.

II.                  SASARAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Dalam kegiatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” berusaha menjangkau berbagai usaha,antara lain sasaran koperasi :
ü  Sektor Perdagangan
ü  Home Industry
ü  Usaha Makanan
ü  Usaha Kerajinan
ü  Usaha Jasa

III.                PERJALANAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Pada awal usaha,koperasi menargetkan sekitar 35% dari keseluruhan usaha mikro yang ada (513 usaha) dengan UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000
Namun pada tahun 2012 ini,koperasi “KJK-Tegal Parang” ini sudah mempunyai anggota sebanyak 450 yang terdiri dari berbagai macam latar belakang kebutuhan.
Misalnya saja,untuk memulai usaha sampai untuk modal pedagang kerak telor musiman di PRJ.

IV.               VISI DAN MISI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü  VISI :
·         Terwujudnya masyarakat kelurahan yang sejahtera,mandiri, adil, dan berdaya
ü  MISI :
·         Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·         Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·         Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·         Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·         Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·         Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

V.                 TUJUAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü  Untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga taraf hidup anggota pada dan juga masyarakat.
ü  Menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan ikut membangun perekonomian.
ü  Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
ü  Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK -Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota

VI.               LOKASI KJK-Tegal Parang
Lokasi               :    Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya            :    Sementara
Fungsinya         :    Pinjam Pakai
Luas                 :    20 m2
Fasilitas            :    Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)

VII.             PRODUK KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Koperasi ”KJK-Tegal Parang” mempunyai produk  simpan pinjam dan jasa keuangan yang lainnya. Produk utama yang akan dijalankan adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.

VIII.           PROFIL DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
a)      Organisasi & Manajemen
Nama Koperasi                : KJK-PEMK Tegal Parang
Jenis Koperasi                  :  Jasa Keuangan
Metode Operasional        : Sistem Bagi Hasil
Aktivitas Bisnis                 : Simpan Pinjam  
Alamat Koperasi              :  Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan        Tegal Parang
Kecamatan                       :  Mampang Prapatan
Daerah Tingkat II             :  Jakarta Selatan
Telepon/Fax                     :  021-7974974
Jumlah Staff                     :  1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan 1 Pemasaran

IX.                STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü  Pengurus   : -     Drs. H. Anas Kurdi
-          Muchsin Attamimy
-          M Napis
ü  Pengawas  : -     Ir. Djauhari
-          Drs. H. A. Fauzi
-          A. Rahman Hakim
ü  Pengelola  : -     A Syukron, SE
-          H Andi Fatuzaman
-          Dewi Irmawati
-          Zikurullah

X.           POTENSI USAHA MIKRO KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Usaha-usaha mikro yanga ada disekitar koperasi “KJK-Tegal Parang” , antara lain :
ü  Jenis Usaha Pedagang Pasar
ü  Jenis Usaha Home Industry
ü  Jenis Usaha Jasa
ü  Jenis Usaha Kerajinan

XI.                TEKNIK PEREKRUTAN ANGGOTA KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Dalam perekrutan anggota-anggota koperasi, koperasi “KJK-Tegal Parang” mempunyai beberapa tekhnik yang dilakukan,antara lain :
ü  Koperasi emperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
ü  Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
ü  Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
ü  Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
ü  Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun.
ü  Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

XII.              PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Persyaratan untuk menjadi koperasi “KJK-Tegal Parang”  antara lain :
ü  Merupakan warga tegal parang
ü  Mengisi formulir anggota
ü  Membayar Iuran pokok dan wajib
ü  Foto copy KTP
ü  Foto copy KK
ü  Pas photo ukuran 3x4 (2buah)

XIII.            PERSYARATAN PEMINJAM
Syarat anggota koperasi meminjam,antara lain :
ü  Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan
ü  Mengisi formulir pinjaman
ü  Besarnya pinjaman berdasarkan survey dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh tim marketing
ü  Disetujui oleh manager/pengurus
ü  Penandatanganan perjanjian pinjaman diketahui oleh keluarga

XIV.           PELAYANAN KOPERASi “KJK-Tegal Parang”
Koperasi “KJK Tegal-Parang” mempunyai beberapa pelayanan yang diberikan kepada anggota koperasi,antara lain :
ü  Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
·         Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
·         Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
·         Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
·         Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-     
·         Metode operasional adalah bagi hasil.
·         Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
ü  Pelayanan Penghimpunan Dana
Koperasi “KJK-Tegal Parang” melakukan pelayanan penghimpunan dana d melalui produk sejenis tabungan.
ü  Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
·         Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang Deposito.
·         Jaringan ATM bersama


BAB IV
PENUTUP
        I.       KESIMPULAN
Koperasi “KJK-Tegal Parang”  ini termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam yang melayani para anggota koperasinya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur sesuai kesepakatan bersama. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota. Berdasarkan tingkatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” merupakan jenis koperasi primer karna beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi ini termasuk di dalam UU nomor 25 tahun 1992 dikarenakn koperasi ini mencakup isi dari UU tersebut.
UU nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1:
 koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA






Recent Posts

Recent comments