LOGO KOPERASI INDONESIA
& LANDASAN KOPERASI INDONESIA
1.
PENJELASAN GAMBAR DAN WARNA LOGO
KOPERASI
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
Lambang Koperasi Indoensia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
·
sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·
sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
·
selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, pataka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan
:
·
Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar
:
4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dab berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia
·
Tata
Warna :
ü Warna hijau muda dengan kode warna
C:10, M:3, Y:22, K:9;
ü Warna hijau tua dengan kode warna C:20,
M:0, Y:30, K:25;
ü Warna merah tua dengan kode warna
C:5, M:56, Y:76, K:21;
ü Perbandingan skala 1 : 20
2.
LANDASAN KOPERASI INDONESIA
·
LANDASAN IDIIL
Landasan idiil koperasi
adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan
sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai
berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
ü Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.
ü Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
Ø koperasi tidak membedakan kedudukan
sosial, agama, dan golongan masing-masing anggota; dan
Ø semua anggota koperasi berhak mendapat
perlakuan yang sama dan adil.
ü Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.
ü Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
ü Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.
Ø Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional
menuju masyarakat adil dan makmur.
Ø Sisa hasil usaha dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.
Ø Koperasi mengutamakan
perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan
yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.
·
LANDASAN STRUKTURAL
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa:
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Pasal tersebut secara
eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural
perekonomian Indonesia, namun kata-kata ‘asas kekeluargaan’ jelas menjamin
keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
·
LANDASAN MENTAL
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
·
LANDASAN OPERRASIONAL
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.
Berikut ini landasan
operasional koperasi Indonesia.
Ø UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Ø Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) Koperasi
3.
TAMBAHAN MATERI MENGENAI KOPERASI
INDONESIA
Beberapa cuplikan isi UU NO.17 TAHUN 2012
·
TENTANG ORGANISASI
ü Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu;
produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
ü Pencantuman jenis koperasi dalam
Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
ü Koperasi wajib mempunyai tujuan dan
kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
ü Pendirian koperasi dengan akta
notaris (Pasal 9)
ü Koperasi dilarang memakai nama yang
telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
ü Nama untuk koperasi sekunder harus di
akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
ü Akan dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan KSP (Pasal 94)
ü Akan dibentuk Lembaga Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
ü Koperasi dapat menjalankan usaha atas
dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
ü KSP dilarang berinvestasi pada usaha
sektor riil (pasal 93, ayat 5)
ü KSP harus memperoleh izin usaha dari
mentri (Pasal 88)
·
TENTANG KELEMBAGAAN
ü RAPAT ANGGOTA
Ø Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
Ø Undangan kepada anggota untuk
menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum
rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
Ø Undangan juga meliputi pemberitahuan
bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal
34, Ayat (5)
ü PENGAWAS
Ø Pengawas, pengurus dan pengelola
harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
Ø Pengawas mengusulkan dan
memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
Ø Pengawas mengusulkan calon pengurus
(Pasal 50, Ayat 1 poin a)
Ø memberhentikan pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
ü PENGURUS
Ø Pengawas, pengurus dan pengelola
harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
Ø Pengurus di pilih dari orang perseorangan,
baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
Ø pengurus dipilih dan diangkat pada
rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
Ø Gaji dan tunjangan setiap pengurus di
tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
·
TENTANG
KEANGGOTAAN DAN PERMODALAN
ü KEANGGOTAAN
Ø keanggotaan koperasi bersifat
terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
Ø Keanggotaan Koperasi tidak bisa di
pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
Ø KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi
anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang
ini (Pasal 123
ü PERMODALAN
Ø Modal awal terdiri dari setoran pokok
dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
Ø selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal
penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya;
bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
Ø Setoran pokok tidak dapat
dikembalikan (Pasal 67)
Ø Setiap Anggota Koperasi harus membeli
Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
Ø Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal
Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran
Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
Ø Pembelian Sertifikat Modal Koperasi
dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti
penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
Ø Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak
suara. (Pasal 69, ayat 1)
Ø Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas
·
SHU
ü Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu
untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i)
Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing
Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi
yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan
Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan
kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
ü Koperasi dilarang membagikan kepada
Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
(Pasal 78, ayat 2)
ü Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan
usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
·
MULAI
BERLAKU
ü Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012,
di tanda tangani oleh Presiden RI
ü Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh
Kemenhumkan RI
ü UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak
di undang-undangkan.
ü Peraturan Perundang-undangan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di
undang-undang kan.
SUMBER
2. http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?p=1257