30/10/12

#Ekonomi Koperasi "Wawancara Kperasi KJK Tegal Parang"


KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikamat sehat sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam tidak lupa penulis panjatkan kepada junjungan Nabi Muhamat SAW,  dan para sahabat-sahabatnya.
Tugas ini di buat guna memenuhi nilai dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis menyadari bahwa berhasilnya penyusunan makalah ini  berkat adanya bantuan dan dorongan dari berbagai pihak dalam berbagai bentuk bantuan untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada:  Allah SWT, keluarga, dan juga teman-teman semuanya yang telah membantu dan memberikan dukungan dan doanya.
Makalah ini mungkin masih banyak terdapat kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Hal ini di karenakan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman penulis terbatas. Pada akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
                                                                                                                  Depok, Oktober 2012

                                                                                                                               Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
I.                    LATAR BELAKANG
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan terlaksananya masyarakat yang maju, adil dan makmur. Nilai-nilai dalam koperasi merupakan bagian jatidiri Koperasi dan pencerminan watak social Koperasi, yaitu : Keswadayaan, Tanggung jawab, Demokratis, Kesetaraan/kesamaan Hak, Keadilan, Solidaritas
Koperasi juga mempunyai nilai-nilai etika, yaitu : Kejujuran, Keterbukaan, Tanggung jawab social, Peduli terhadap orang lain Koperasi Juga mempunyai 7 prinsip : Keanggotaan terbuka dan sukarela, Pengawasan demokratis oleh anggota, Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi, Otonomi dan kemandirian, Pendidikan, pelatihan, dan informasi/penerangan, Kerjasama antar Koperasi, Kepedulian terhadap masyarakat.

II.                  TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini untuk
·         Penulisan makalah ini di tujukan untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi
·          Menambah wawasan dan pengetahuan tentang  Koperasi

III.                METODE PEMBAHASAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung di koperasi “KJK-Tegal Parang” Jakarta-Selatan


IV.               SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN, penulis menguraikan latar belakang; tujuan; metode pembahasan; sistematika penulisan.
Bab II MATERI KOPERASI, pada bab ini penulis menjelaskan definisi ekonomi & Koperasi; Dasar hokum koperasi; Jenis koperasi di Indonesia.
Bab III WAWANCARA KOPERASI, pada bab ini penulis menjelaskan  Sejarah Awal Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Sasaran Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Perjalanan Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Visi dan Misi Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Tujuan Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Lokasi KJK-Tegal Parang; Produk Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Profil dan Struktur Organisasi Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Struktur Organisasi Koperasi “KJK-Tegal Parang ; Potensi Usaha Mikro Koperasi“KJK-Tegal Parang”; Teknik Perekrutan anggota Koperasi “KJK-Tegal Parang”; Persyaratan menjadi Anggota Koperasi     ; Persyaratan Peminjam     ; Pelayanan Koperasi “KJK-Tegal Parang      .
Bab IV PENUTUP, pada bab in penulis memberikan kesimpulan.
Bab V DAFTAR PUSTAKA






BAB II
MATERI KOPERASI
        I.            DEFINISI EKONOMI & KOPRASI
A.     DEFINISI EKONOMI
Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikankeluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak  terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
B.      DEFINISI KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti bersama dan operasi / operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.
Berikut adalah landasan koperasi indonesia :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat

      II.            DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai akhirnya disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu muncul.
a.     Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b.     Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c.     Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d.     Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e.     Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f.   Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi   (PP 60/1959)
g.     Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h.     Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i.      Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Setelah lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.
Maka muncullah Dasar hukum Koperasi Indonesia dengan di keluarkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan antara lain adalah:
a)      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari    Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
b)      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
c)      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya

    III.            JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1.      Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a)      Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b)       Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c)      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d)      Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2.      Berdasarkan keanggotaannya
a)      Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b)      Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c)       Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
·         Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
·         Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d)      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3.      Berdasarkan Tingkatannya
a)      Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b)      Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·         Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.


BAB III
WAWANCARA KOPERASI

Nara Sumber   : Bpk. Sukron, SE
Jabatan            : Manager Koperasi “KJK-Tegal Parang”

I.                    SEJARAH AWAL KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Koperasi KJK-Tegal Parang merupak koperasi yang bersifat memberikan simpan pinjam bagi masyarakat. KJK sendiri merupakan singkatan dari “Koperasi Jasa Keuangan”. Koperasi ini memang ada dalam setiap kelurahan. Koperasi KJK-Tegal Parang didirikan sejak tahun 2009, atas inisiatif tokoh masyarakat sekitar dan di fasilitasi oleh Dewan Kelurahan juga pemerintah setempat.
Dengan tujuan awal sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota koperasi kelurahan dan UMKM pada umumnya di wilayah sekitar koperasi.

II.                  SASARAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Dalam kegiatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” berusaha menjangkau berbagai usaha,antara lain sasaran koperasi :
ü  Sektor Perdagangan
ü  Home Industry
ü  Usaha Makanan
ü  Usaha Kerajinan
ü  Usaha Jasa

III.                PERJALANAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Pada awal usaha,koperasi menargetkan sekitar 35% dari keseluruhan usaha mikro yang ada (513 usaha) dengan UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000
Namun pada tahun 2012 ini,koperasi “KJK-Tegal Parang” ini sudah mempunyai anggota sebanyak 450 yang terdiri dari berbagai macam latar belakang kebutuhan.
Misalnya saja,untuk memulai usaha sampai untuk modal pedagang kerak telor musiman di PRJ.

IV.               VISI DAN MISI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü  VISI :
·         Terwujudnya masyarakat kelurahan yang sejahtera,mandiri, adil, dan berdaya
ü  MISI :
·         Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·         Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·         Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·         Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·         Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·         Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

V.                 TUJUAN KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü  Untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga taraf hidup anggota pada dan juga masyarakat.
ü  Menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan ikut membangun perekonomian.
ü  Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
ü  Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK -Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota

VI.               LOKASI KJK-Tegal Parang
Lokasi               :    Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Sifatnya            :    Sementara
Fungsinya         :    Pinjam Pakai
Luas                 :    20 m2
Fasilitas            :    Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)

VII.             PRODUK KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Koperasi ”KJK-Tegal Parang” mempunyai produk  simpan pinjam dan jasa keuangan yang lainnya. Produk utama yang akan dijalankan adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.

VIII.           PROFIL DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
a)      Organisasi & Manajemen
Nama Koperasi                : KJK-PEMK Tegal Parang
Jenis Koperasi                  :  Jasa Keuangan
Metode Operasional        : Sistem Bagi Hasil
Aktivitas Bisnis                 : Simpan Pinjam  
Alamat Koperasi              :  Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan        Tegal Parang
Kecamatan                       :  Mampang Prapatan
Daerah Tingkat II             :  Jakarta Selatan
Telepon/Fax                     :  021-7974974
Jumlah Staff                     :  1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan 1 Pemasaran

IX.                STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
ü  Pengurus   : -     Drs. H. Anas Kurdi
-          Muchsin Attamimy
-          M Napis
ü  Pengawas  : -     Ir. Djauhari
-          Drs. H. A. Fauzi
-          A. Rahman Hakim
ü  Pengelola  : -     A Syukron, SE
-          H Andi Fatuzaman
-          Dewi Irmawati
-          Zikurullah

X.           POTENSI USAHA MIKRO KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Usaha-usaha mikro yanga ada disekitar koperasi “KJK-Tegal Parang” , antara lain :
ü  Jenis Usaha Pedagang Pasar
ü  Jenis Usaha Home Industry
ü  Jenis Usaha Jasa
ü  Jenis Usaha Kerajinan

XI.                TEKNIK PEREKRUTAN ANGGOTA KOPERASI “KJK-Tegal Parang”
Dalam perekrutan anggota-anggota koperasi, koperasi “KJK-Tegal Parang” mempunyai beberapa tekhnik yang dilakukan,antara lain :
ü  Koperasi emperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
ü  Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
ü  Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
ü  Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
ü  Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun.
ü  Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

XII.              PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Persyaratan untuk menjadi koperasi “KJK-Tegal Parang”  antara lain :
ü  Merupakan warga tegal parang
ü  Mengisi formulir anggota
ü  Membayar Iuran pokok dan wajib
ü  Foto copy KTP
ü  Foto copy KK
ü  Pas photo ukuran 3x4 (2buah)

XIII.            PERSYARATAN PEMINJAM
Syarat anggota koperasi meminjam,antara lain :
ü  Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan
ü  Mengisi formulir pinjaman
ü  Besarnya pinjaman berdasarkan survey dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh tim marketing
ü  Disetujui oleh manager/pengurus
ü  Penandatanganan perjanjian pinjaman diketahui oleh keluarga

XIV.           PELAYANAN KOPERASi “KJK-Tegal Parang”
Koperasi “KJK Tegal-Parang” mempunyai beberapa pelayanan yang diberikan kepada anggota koperasi,antara lain :
ü  Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
·         Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
·         Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
·         Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
·         Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-     
·         Metode operasional adalah bagi hasil.
·         Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
ü  Pelayanan Penghimpunan Dana
Koperasi “KJK-Tegal Parang” melakukan pelayanan penghimpunan dana d melalui produk sejenis tabungan.
ü  Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
·         Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang Deposito.
·         Jaringan ATM bersama


BAB IV
PENUTUP
        I.       KESIMPULAN
Koperasi “KJK-Tegal Parang”  ini termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam yang melayani para anggota koperasinya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur sesuai kesepakatan bersama. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota. Berdasarkan tingkatannya koperasi “KJK-Tegal Parang” merupakan jenis koperasi primer karna beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi ini termasuk di dalam UU nomor 25 tahun 1992 dikarenakn koperasi ini mencakup isi dari UU tersebut.
UU nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1:
 koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA






Recent Posts

Recent comments