EKONOMI & KOPRASI
I.
DEFINISI EKONOMI & KOPRASI
A.
DEFINISI EKONOMI
Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang
berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga”
dan νόμος (nomos), atau “peraturan,
aturan, hukum,” dan secara garis
besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara,
yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi.
Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis,
dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah,
kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu
atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak
terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong
manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena
manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
B.
DEFINISI KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata
Ko / Co yang berarti bersama dan operasi / operation dalah bekerja, jadi
koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun
1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas
asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi
bisnis yang merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha
bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan
maksud mensejahterakan anggotanya.
Berikut adalah landasan koperasi indonesia
:
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat
II.
DASAR
HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia
telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai akhirnya disahkannya UU nomor
25 tahun 1992 tentang koperasi di indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu muncul.
a. Verordening
op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b. Regeling
Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c. Algemene
Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d. Regeling
Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e. Undang-Undang
Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f. Peraturan Pemerintah
tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (PP 60/1959)
g. Instruksi
Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h. Undang-Undang
Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i. Undang-Undang
Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)
Setelah lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan
mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan,
serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi
sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum
semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.
Maka muncullah Dasar hukum Koperasi
Indonesia dengan di keluarkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Indonesia adalah negara hukum, di mana
Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di
Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan
hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan antara lain
adalah:
a)
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial
harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena
sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya
merupakan aspirasi anggota koperasi.
b)
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah
UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
c)
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia
kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam
masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi
landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat
yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran
berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah
mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus
tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong,
hidup menghidupi, dan mengawasi karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai
aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak
sosialnya
III.
JENIS-JENIS KOPERASI Di INDONESIA
1.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a)
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b)
Koperasi
konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d)
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2.
Berdasarkan keanggotaannya
a)
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b)
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c)
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
·
Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti
pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
·
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan
petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d)
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3.
Berdasarkan Tingkatannya
a)
Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b)
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·
Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di
satu kabupaten/kota.
·
Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi.
Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·
Induk koperasi, Induk koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
REFRENSI TUGAS :
0 komentar:
Posting Komentar