Akuntansi Forensik dalam Kasus
Century
Tarik
menarik dalam kasus Bailout Bank Century menemui babak baru dengan dibukanya
kesempatan dilakukannya audit forensik. Audit forensik dapat diartikan
penggunaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum. Hasil audit forensik
tersebut akan dapat bertahan menjadi barang bukti selama proses pengadilan.
Berangkat
dari upaya global memerangi korupsi. Tahun 1977 Congress Amerika Serikat
mengundangkan Foreign Corrupt Practices Act. Ini diikuti dengan langkah
serupa oleh negara-egara OECD. PBB memprakarsai U.N. Convention Against
Corruption (Bab 27). World Bank menerbitkan buku Combanting Corruption in
Indonesia : Enhancing Accountantbility for Development.
Asian
Development Bank bersama OECD memprakarsai Anti-Corruption Intiative for Asia
Pacific; yang juga meliputi ekstradisi dan bantuan hukum antar negara. Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif bersinggungan dan memanfaatkan disiplin ilmu-ilmu lain.
Akuntansi
Forensik
Istilah
audit forensik memang sedikit kurang tepat, yang cocok adalah Akuntansi
Forensik. Saya tidak
ingin menambah bingung dengan memperdebatkan kedua istilah ini, istilah
audit dan akuntansi saja sudah cukup membuat kita bertanya-tanya. Bermula
dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai
adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarangpun kadar akuntansinya
masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks
keuangan negara, maupun di antara pihak-pihak dalam sengketa perdata. Oke
saya lebih senang memakai istilah akuntansi forensik karena saya lebih dahulu
mendengar istilah ini.
Salah satu
contoh penggunaan Akuntansi Forensik dalam Sengketa antara PT Telkom dan PT
Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu
hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom
dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse Coopers
(PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar
pengadilan.
Praktek
Akuntansi forensik berkembang sejak krisis ekonomi tahun 1997 silam. Krisis yang mendorong digunakannya sistem yang dapat melacak tindak
korupsi dibeberapa perusahaan. Yang sering jadi kendala bahwa data-data hasil
audit investigasi seringkali diabaikan hukum.
Teknik audit
yang biasa diterapkan dalam audit umum seperti pemeriksaan fisik, konfirmasi,
memeriksa dokumen, review analitikal, meminta penjelasan tertulis atau lisan
kepada auditan, menghitung kembali dan mengamati pada dasarnya dapat digunakan
untuk audit investigatif.
Kasus Bank
Century
Keinginan
untuk menghusut kasus Century tidak lepas dari keberhasilan membongkar skandal
Bank Bali oleh auditor Pricewaterhouse Coopers (PwC). Terinspirasi dari sukses
tersebut yang mendorong KPK dan BPK ingin melakukan audit forensik terhadap
Bank Century. Yang jadi perdebatan kemudian adalah biaya untuk audit forensik
sejumlah 93 milyar dinilai sangat besar.
Akuntansi/audit
forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK
serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen
(KAP). Kemungkinan
paling besar KAP yang akan diberi tugas melakukan audit forensik ini.
“Audit
forensik merupakan cara khusus untuk mengetahui apakah kasus yang dimaksud
terdapat pidana korupsinya atau tidak. Sebelum audit forensik dilakukan, BPK
sendiri telah melakukan audit investigasi yang hasilnya ada dugaan tindak
pidana, tapi belum jelas peristiwa pidananya apa” (Haryono-Wakil Ketua KPK).
Pada dasarnya siapapun bisa meminta digelarnya audit forensik, mulai dari
masalah perceraian, konflik premi asuransi, gugatan perdata, hingga penilaian
terhadap kinerja perusahaan.
Salam
Kompasiana
Makassar,
19/02/2011
Dari
berbagai sumber
Serta sumber
dari: Theodorus M. Tuanakotta. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Seri
Departemen Akuntansi FEUI. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Univesitas Indonesia, 2007.
Sumber
: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/02/19/akuntansi-forensik-dalam-kasus-century-341211.html
Audit Keuangan PSSI dan ISL, Sudah
saatnya Dibuka di Publik
Saya siang
ini entah apa yang membuat pemikiran tentang sebuah laporan yang di beri nama
“Laporan Audit Keuangan ” yang dulu jadi masalah,dan pemicu konflik sepakbola
Indonesia.apakah ada berita yang valid bahwa Audit Keuangan ISL sudah transparan
dan di publikasikan ???
Pertanyaan
ini entah salah saya yang kurang up date dalam mengikuti perkembangan olahraga
sepakbola atau memang sumber berita yang saya baca kurang lengkap.Setelah para
Oknum oknum KPSI menguasai tatakelola sepakbola Indonesia sekarang ini ???Audit
itu sudah selesai dan Laporan nya sudah di publikasikan ???
Audit
Laporan Keuangan ISL yang selama ini sejak dari berdirinya sampai sekarang
tidak satupun yang sudah di beritakan hasil nya,clean,tanpa sarat,atau tanpa
pengecualian atau lain lain nya.
Kalau ada
rekan rekan yang bisa memberi pencerahan tentang Audit Laporan Keuangan ISL
sejak awal berdirinya sampai sekarang bisa membantu saya memahami nya dan lebih
bisa percaya bahwa ISL sudah menjalankan sebuah metode atau prinsip prinsip
dasar Manajemen yang baik.
Akuntabilitas
dan tranparance adalah prinsip prinsip Manajemen yang tidak bisa di tunda tunda
lagi dalam penerapan nya di tatakelola sepakbola Indonesia saat sekarang
ini.Ini akan bisa memberi sebuah pemahaman dan bisa membuat Publik sepakbola
Indonesia lebih meningkat kepercayaan nya kepada Badan yang mengelola sepakbola
di Indonesia.
Prinsip
prinsip Manajemen yang kalau di laksanakan dengan baik,akan memberi rasa
kepercayaan Masyarakat meningkat dan itu adalah Modal yang besar dalam
Tatakelola Sepakbola Indonesia,seperti yang di lihat di Manajemen Pemerintahan
DKI Jakarata,saat Jokowi dan Ahok membuka mata semua masyarakat Jakarta,dimana
semua penerimaan dan gaji Jokowi dan Ahok bisa di lihat secara bebas di Website
dan itu pulalah dasar dari timbulnya keberanian Pemda DKI untuk
menerapkan kebijaksanaan yang bisa mendongkrak kemajuan DKI secara Significant.
PSSI
dalam hal ini seharusnya mendesak para Pengelola ISL agar bisa membuka laporan
Keuangan untuk Publik dan juga PSSI sendiri harus segera memulai,menggunakan
jasa komunikasi internet dengan baik dan benar agar masyarakat sepakbola
Indonesia bisa melek.
Walaupun
memang ada alasan Audit Laporan Keuangan ISL bisa di sampaikan dan di lihat
dari laporan Pengurus sewaktu KONGRES.Tapi tidak salah untuk bisa memberikan
sebuah rasa percaya kepada ISL,laporan keuangan dan segala aktifitas keuangan
yang bersifat Publik bisa di buatkan Websitenya meniru apa yang sudah dilakukan
Jokowi dan Ahok di DKI.
Jadi semua
program dari semua kelompok Usia DIni sampai Senior yang sudah di tetapkan oleh
PSSI bisa di buka di Internet dan tahu sumber dana dan pengeluaran dananya
secara bertanggung jawab.Uang masuk ,uang keluar dan segala aktifitas yang
bersifat publik dan semua kegiatan dari semua pertandingan yang di
lakukan oleh PSSI bisa di lihat dengan jelas dan transparan oleh
Masyarakat.
Begitu pula
dengan ISL agar bisa di percaya Masyarakat sepakbola Indonesia bahwa
prinsip Transparan itu sudah di terapkan.Masalah Audit Laporan Keuangan inilah
yang dulu jadi pemicu terjadinya sumber konflik dan berdirinya IPL.
Kapan kah
atau semua untaian tulisan saya di atas adalah baru dalam taraf dambaan dan
khayalan yang sering menganggu pikiran saya…
Adakah yang
sesuai dengan kerinduan saya di atas di rindukan juga oleh para Pecinta
sepakbola Bersih,jujur dan transparan mengikuti Prestasi yang makin baik dan
maju.
Salam Garuda
Ku Bukan Burung Perkutut.
Keterangan :
Kalimat Argumentasi
:
1. Istilah audit forensik memang sedikit
kurang tepat, yang cocok adalah Akuntansi Forensik
2. Istilah audit dan akuntansi saja
sudah cukup membuat kita bertanya-tanya.
3. Oke saya lebih senang memakai istilah
akuntansi forensik karena saya lebih dahulu mendengar istilah ini.
4. Tapi tidak salah untuk bisa
memberikan sebuah rasa percaya kepada ISL,laporan keuangan dan segala aktifitas
keuangan yang bersifat Publik bisa di buatkan Websitenya meniru apa yang sudah
dilakukan Jokowi dan Ahok di DKI.
5. PSSI dalam hal ini seharusnya
mendesak para Pengelola ISL agar bisa membuka laporan Keuangan untuk Publik dan
juga PSSI sendiri harus segera memulai,menggunakan jasa komunikasi internet
dengan baik dan benar agar masyarakat sepakbola Indonesia bisa melek
Kalimat
Penalaran :
1. Tahun 1977 Congress Amerika Serikat
mengundangkan Foreign Corrupt Practices Act
2. World Bank menerbitkan buku
Combanting Corruption in Indonesia : Enhancing Accountantbility for
Development.
3. Asian Development Bank bersama OECD
memprakarsai Anti-Corruption Intiative for Asia Pacific; yang juga meliputi
ekstradisi dan bantuan hukum antar negara
4. Praktek Akuntansi forensik berkembang
sejak krisis ekonomi tahun 1997 silam
5. Akuntansi/audit forensik dapat
dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga
lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP).