19/12/13

Penalaran Induksi

  • Generalisasi
·   Durian Montong mempunyai kulit berduri
Durian Chanee mempunyai kulit berduri
Durian Matahari mempunyai kulit berduri
Generalisasi : Semua buah durian mempunyai kulit berduri

·   Sinta juara umum saat SD
Sinta juara umum saat SMP
Sinta juara umum saat SMA
Generalisasi : Sinta adalah siswi yang pintar

  • Kalimat Analogi
·   Belajar dengan menggunakan buku dan kertas seperti pedang yang berkepala dua . Jika menggunakan kertas terlalu banyak dapat menyebabkan hutan gundul dan pemansan global terjadi. Tapi apabila tidak menggunakan kertas dapat menyebabkan orang tidak dapat belajar dengan baik apalagi yang memiliki tingkat ekonomi terbatas serba salah untuk mengambil keputusan seperti saat menggunakan pedang berkepala dua yang bisa menyerang 2 arah yang berlawanan. 

·   Anak-anak pak anto memang anak yang baik. Lihat saja Ani dan juga Ina keduanya anak yang sangat berbakti pada kedua orang tuanya. Ani adalah seorang anak yang amat rajin. Tiap pagi sebelum berangkat ke sekolah, ia selalu menyempatkan untuk membantu ibunya menyiapkan sarapan yang akan dimakan. Tidak kalah rajin, anak bungsu pak Anto, Ina, juga selalu membantu ayah ibunya membersihkan rumah. Ia akan menyapu lantai rumah dan juga halaman luar. Disamping itu ia juga tidak lupa menyiram bunga bunga di taman kecilnya. Ani dan Ina merupakan anak yang sangat berbakti. Ani tidak lupa mengucap salam dan mencium tangan kedua orang tunya. Demikian juga dengan sang adik Ina yang tidak pernah lupa melakukan hal yang sama. Memang benar sekali Ani dan Ina adalah anak yang baik dan berbakti pada orang tua.

  • Hubungan Kausalitas

·  Sebab – Akibat
a. Karena ferdi terlalu sering bermain futsal, maka ferdi sekarang kelelahan.

· Akibat – Sebab
a. Di perlintasan kereta api pasar minggu sering terjadi kecelakaan, hal itu disebabkan karena warga sekitar tidak hati-hati ketika menyeberangi perlintasan kereta.

·  Akibat – akibat

a. Pasokan beras di pasar tradisional pun semakin lama semakin menipis sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan beras. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan impor beras dari negara tetangga dengan harapan masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya selama menunggu hasil panen berikutnya.

  • Kalimat Salah Nalar

·  Generalisasi Terlalu Luas
a. Semua orang yang telah mengikuti pelatihan futsal yang sungguh-sungguh akan menjadi pemain futsal yang handal. ( ada orang yang mengikuti pelatihan futsal dengan sungguh-sungguh tetapi tidak menjadi pemain futsal yang handal)

· Analogi yang Salah
a. Sylvia walaupun lulusan akademi kebidanan tetapi tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik.(Tidak semua yang lulusan akademi dapat kebidanan dapat mengerjakan tugasnya dengan baik)

01/11/13

Penalaran Deduktif


PENARIKAN KESIMPULAN SECARA LANGSUNG
DAN TIDAK LANGSUNG

Penarikan Kesimpulan Secara Langsung :
1.     Semua S adalah P
Sebagian P adalah S
·        Semua nasabah Bank Century dirugikan atas kasus Bailout
Sebagian yang dirugikan atas kasus Bailout adalah nasabah Bank Century
·        Semua fraksi di DPR setuju bahwa kasus Bank Century bermasalah
Sebagian yang setuju bahwa kasus Bank Century bermasalah adalah fraksi di DPR
2.     Tidak satupun S adalah P
Tdak satupun P adalah S
·        Tidak satupun Bank adalah KAP
Tidak satupun KAP adalah Bank
·        Tidak satupun beras adalah air
Tidak satupun air adalah beras
3.     Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah tak P
·        Semua nasi mengandung kerbohidrat
Tidak satupun nasi yang tak mengandung karbohidrat
·        Semua harga daging ayam naik menjelang hari raya
Tidak satupun harga daging ayam tak naik menjelang hari raya
4.      Tidak satupun S adalah P
Semua S adalah tak P
·        Tidak satupun topi adalah berbahan dasar air
Semua topi adalah tak berbahan dasar air
·        Tidak satupun pasir pantai adalah enak dimakan
Semua pasir pantai adalah tak enak dimakan
5.     Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah tak P
Tidak satupun tak P adalah S
·        Semua manusia adalah ciptaan Allah SWT
Tidak satupun manusia adalah tak ciptaan Allah SWT
Tidak satupun tak ciptaan Allah SWT adalah manusia
·        Semua usaha tetap adalah subjek pajak
Tidak satupun usaha tetap adalah tak subjek pajak
Tidak satupun tak subjek pajak adalah usaha tetap
Penarikan Kesimpulan Secara Tidak Langsung :
1.     Silogisme Kategorial
·        Semua manusia adalah bijaksana
 Guru adalah manusia
Jadi,guru adalah bijaksana
·        Semua distributor adalah penyalur
Aira adalah distributor
Jadi, Aira adalah penyalur
2.     Silogisme Hipotesis
·        Jika harga tanah murah banyak yang beli
Harga tanah murah
Jadi tanah banyak yang beli
·        Jika banjir terjadi banyak yang mengungsi
Banjir terjadi
Jadi banjir terjadi banyak yang mengungsi
3.      Silogisme Alternatif
·        Aira adalah seorang produsen atau konsumen
Aira adalah seorang konsumen
Jadi, Aira bukan seorang produsen
·        Budi adalah pecinta musik atau film
Budi adalah pecinta film
Jadi,Budi bukan pecinta musik
4.     Entimen
·        Semua guru adalah pandai
Budi adalah seorang guru
Jadi, Budi adalah pandai
Budi adalah pandai karena Budi seorang guru
·        Semua air adalah cair
Air laut adalah air
Jadi,air laut adalah cair
Air laut adalah cair kerena air laut adalah air
5.     Rantai Deduksi
·        Semua guru pintar
Dia ditunjuk sebagai guru
Jadi, dia tidak menerimanya sebab dia tidak pintar
Karena guru pintar
Dia tidak pernah menjadi guru
Ternyata guru harus pintar

25/10/13

Kalimat Argumentasi dan Kalimat Penalaran



Akuntansi Forensik dalam Kasus Century

Tarik menarik dalam kasus Bailout Bank Century menemui babak baru dengan dibukanya kesempatan dilakukannya audit forensik. Audit forensik dapat diartikan penggunaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum. Hasil audit forensik tersebut akan dapat bertahan menjadi barang bukti selama proses pengadilan.
Berangkat dari upaya global memerangi korupsi. Tahun 1977 Congress Amerika Serikat mengundangkan Foreign Corrupt Practices Act. Ini diikuti dengan langkah serupa oleh negara-egara OECD. PBB memprakarsai U.N. Convention Against Corruption (Bab 27). World Bank menerbitkan buku Combanting Corruption in Indonesia : Enhancing Accountantbility for Development.
Asian Development Bank bersama OECD memprakarsai Anti-Corruption Intiative for Asia Pacific; yang juga meliputi ekstradisi dan bantuan hukum antar negara. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif bersinggungan dan memanfaatkan disiplin ilmu-ilmu lain.
Akuntansi Forensik
Istilah audit forensik memang sedikit kurang tepat, yang cocok adalah Akuntansi Forensik. Saya tidak ingin menambah bingung dengan memperdebatkan kedua istilah ini, istilah audit dan akuntansi saja sudah cukup membuat kita bertanya-tanya. Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarangpun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks keuangan negara, maupun di antara pihak-pihak dalam sengketa perdata. Oke saya lebih senang memakai istilah akuntansi forensik karena saya lebih dahulu mendengar istilah ini.
Salah satu contoh penggunaan Akuntansi Forensik dalam Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
Praktek Akuntansi forensik berkembang sejak krisis ekonomi tahun 1997 silam. Krisis yang mendorong digunakannya sistem yang dapat melacak tindak korupsi dibeberapa perusahaan. Yang sering jadi kendala bahwa data-data hasil audit investigasi seringkali diabaikan hukum.
Teknik audit yang biasa diterapkan dalam audit umum seperti pemeriksaan fisik, konfirmasi, memeriksa dokumen, review analitikal, meminta penjelasan tertulis atau lisan kepada auditan, menghitung kembali dan mengamati pada dasarnya dapat digunakan untuk audit investigatif.
Kasus Bank Century
Keinginan untuk menghusut kasus Century tidak lepas dari keberhasilan membongkar skandal Bank Bali oleh auditor Pricewaterhouse Coopers (PwC). Terinspirasi dari sukses tersebut yang mendorong KPK dan BPK ingin melakukan audit forensik terhadap Bank Century. Yang jadi perdebatan kemudian adalah biaya untuk audit forensik sejumlah 93 milyar dinilai sangat besar.
Akuntansi/audit forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP). Kemungkinan paling besar KAP yang akan diberi tugas melakukan audit forensik ini.
“Audit forensik merupakan cara khusus untuk mengetahui apakah kasus yang dimaksud terdapat pidana korupsinya atau tidak. Sebelum audit forensik dilakukan, BPK sendiri telah melakukan audit investigasi yang hasilnya ada dugaan tindak pidana, tapi belum jelas peristiwa pidananya apa” (Haryono-Wakil Ketua KPK). Pada dasarnya siapapun bisa meminta digelarnya audit forensik, mulai dari masalah perceraian, konflik premi asuransi, gugatan perdata, hingga penilaian terhadap kinerja perusahaan.
Salam Kompasiana
Makassar, 19/02/2011
Dari berbagai sumber
Serta sumber dari: Theodorus M. Tuanakotta. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Seri Departemen Akuntansi FEUI. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia, 2007.

 Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/02/19/akuntansi-forensik-dalam-kasus-century-341211.html

Audit Keuangan PSSI dan ISL, Sudah saatnya Dibuka di Publik

Saya siang ini entah apa yang membuat pemikiran tentang sebuah laporan yang di beri nama “Laporan Audit Keuangan ” yang dulu jadi masalah,dan pemicu konflik sepakbola Indonesia.apakah ada berita yang valid bahwa Audit Keuangan ISL sudah transparan dan di publikasikan ???
Pertanyaan ini entah salah saya yang kurang up date dalam mengikuti perkembangan olahraga sepakbola atau memang sumber berita yang saya baca kurang lengkap.Setelah para Oknum oknum KPSI menguasai tatakelola sepakbola Indonesia sekarang ini ???Audit itu sudah selesai dan Laporan nya sudah di publikasikan ???
Audit Laporan Keuangan ISL yang selama ini sejak dari berdirinya sampai sekarang tidak satupun yang sudah di beritakan hasil nya,clean,tanpa sarat,atau tanpa pengecualian atau lain lain nya.
Kalau ada rekan rekan yang bisa memberi pencerahan tentang Audit Laporan Keuangan ISL sejak awal berdirinya sampai sekarang bisa membantu saya memahami nya dan lebih bisa percaya bahwa ISL sudah menjalankan sebuah metode atau prinsip prinsip dasar Manajemen yang baik.
Akuntabilitas dan tranparance adalah prinsip prinsip Manajemen yang tidak bisa di tunda tunda lagi dalam penerapan nya di tatakelola sepakbola Indonesia saat sekarang ini.Ini akan bisa memberi sebuah pemahaman dan bisa membuat Publik sepakbola Indonesia lebih meningkat kepercayaan nya kepada Badan yang mengelola sepakbola di Indonesia.
Prinsip prinsip Manajemen yang kalau di laksanakan dengan baik,akan memberi rasa kepercayaan Masyarakat meningkat dan itu adalah Modal yang besar dalam Tatakelola Sepakbola Indonesia,seperti yang di lihat di Manajemen Pemerintahan DKI Jakarata,saat Jokowi dan Ahok membuka mata semua masyarakat Jakarta,dimana semua penerimaan dan gaji Jokowi dan Ahok bisa di lihat secara bebas di Website dan itu pulalah dasar dari  timbulnya  keberanian Pemda DKI untuk menerapkan kebijaksanaan yang bisa mendongkrak kemajuan DKI secara Significant.
PSSI dalam hal ini seharusnya mendesak para Pengelola ISL agar bisa membuka laporan Keuangan untuk Publik dan juga PSSI sendiri harus segera memulai,menggunakan jasa komunikasi internet dengan baik dan benar agar masyarakat sepakbola Indonesia bisa melek.
Walaupun memang ada alasan Audit Laporan Keuangan ISL bisa di sampaikan dan di lihat dari laporan Pengurus sewaktu KONGRES.Tapi tidak salah untuk bisa memberikan sebuah rasa percaya kepada ISL,laporan keuangan dan segala aktifitas keuangan yang bersifat Publik bisa di buatkan Websitenya meniru apa yang sudah dilakukan Jokowi dan Ahok di DKI.
Jadi semua program dari semua kelompok Usia DIni sampai Senior yang sudah di tetapkan oleh PSSI bisa di buka di Internet dan tahu sumber dana dan pengeluaran dananya secara bertanggung jawab.Uang masuk ,uang keluar dan segala aktifitas yang bersifat publik dan semua kegiatan  dari semua pertandingan yang di lakukan oleh PSSI bisa di lihat dengan jelas  dan transparan oleh Masyarakat.
Begitu pula dengan ISL agar bisa  di percaya Masyarakat sepakbola Indonesia bahwa prinsip Transparan itu sudah di terapkan.Masalah Audit Laporan Keuangan inilah yang dulu jadi pemicu terjadinya sumber konflik dan berdirinya IPL.
Kapan kah atau semua untaian tulisan saya di atas adalah baru dalam taraf dambaan dan khayalan yang sering menganggu pikiran saya…
Adakah yang sesuai dengan kerinduan saya di atas di rindukan juga oleh para Pecinta sepakbola Bersih,jujur dan transparan mengikuti Prestasi yang makin baik dan maju.
Salam Garuda Ku Bukan Burung Perkutut.


Keterangan :

Kalimat Argumentasi :
1.     Istilah audit forensik memang sedikit kurang tepat, yang cocok adalah Akuntansi Forensik
2.     Istilah audit dan akuntansi saja sudah cukup membuat kita bertanya-tanya.
3.     Oke saya lebih senang memakai istilah akuntansi forensik karena saya lebih dahulu mendengar istilah ini.
4.     Tapi tidak salah untuk bisa memberikan sebuah rasa percaya kepada ISL,laporan keuangan dan segala aktifitas keuangan yang bersifat Publik bisa di buatkan Websitenya meniru apa yang sudah dilakukan Jokowi dan Ahok di DKI.
5.     PSSI dalam hal ini seharusnya mendesak para Pengelola ISL agar bisa membuka laporan Keuangan untuk Publik dan juga PSSI sendiri harus segera memulai,menggunakan jasa komunikasi internet dengan baik dan benar agar masyarakat sepakbola Indonesia bisa melek

Kalimat Penalaran :
1.     Tahun 1977 Congress Amerika Serikat mengundangkan Foreign Corrupt Practices Act
2.     World Bank menerbitkan buku Combanting Corruption in Indonesia : Enhancing Accountantbility for Development.
3.     Asian Development Bank bersama OECD memprakarsai Anti-Corruption Intiative for Asia Pacific; yang juga meliputi ekstradisi dan bantuan hukum antar negara
4.     Praktek Akuntansi forensik berkembang sejak krisis ekonomi tahun 1997 silam
5.     Akuntansi/audit forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP).

29/06/13

#Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia"


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

Bab I

Latar Belakang
Perekonomian dunia memperlihatkan banyak permasalahan yang mendesak di dunia. Hal ini menjelaskan bahwa hukum penting dilaksanakan dalam membangun perekonomian di Indonesia. Hukum digunakan untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Dalam menjelaskan mengenai pengertian hukum, para ahli ilmu hukum menjelaskan dari berbagai sudut yang berbeda. Van Kan (dalam Sari.dkk,2008mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat. Kemudian Utrecht (dalam Sari.dkk,2008) mendefinisikan hukum sebagai himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Selanjutnya Wiryono Kusumo (dalam Sari.dkk,2008) mendefinsikan hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Intisari dari beberapa definisi diatas adalah hukum merupakan aturan-aturan yang berhubungan mengenai tingkah laku manusia dalam kegiatan sehari-hari yang bersifat mengikat dan memaksa yang diadakan oleh badan-badan resmi  apabila terjadi pelanggaran maka aka dikenakan sanksi.

Definisi Ekonomi Menurut Ahli

M.Manulung (dalam Sari.dkk,2008)  mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran merupakan suatu keadaan di mana manusiia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Kemudian Profesor P. A. Samuelson (dalam Kansil,2011) mendefinisikan ekonomi adalah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
Rochmat Soemitro (dalam Sari.dkk,2008) mendefinisikan hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengusaha sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Hukum Ekonomi di indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni Hukum ekonomi pembangunan dan Hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hukum ekonomi sosial adalah yang meyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasl pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia

Intisari dari beberapa definisi diatas adalah ekonomi merupakan keadaan dimana masyarakat membuat suatu pilihan dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum ekonomi merupakan aturan yang mengatur mengenai kehidupan perekonomian masyarakat.

Bab II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

Hukum merupakan aturan-aturan yang berhubungan mengenai tingkah laku manusia dalam kegiatan sehari-hari yang bersifat mengikat dan memaksa yang diadakan oleh badan-badan resmi  apabila terjadi pelanggaran maka aka dikenakan sanksi. Ekonomi merupakan keadaan dimana masyarakat membuat suatu pilihan dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keterkaitan hukum dan ekonomi adalah hukum sebagai aturan-aturan mengenai kehidupan masyarakat sehari-hari termasuk ekonomi. Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Sebagai contoh, seperti halnya dalam dunia bisnis terdapat aturan-aturan mengenai pembagian hasil yang mempunyai landasan hukum agar para pekerjanya mendapatkan hak-hak atas kewajiban yang telah dijalankannya. Hak-hak para pekerja salah satunya adalah gaji atau upah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Bab III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia

Hukum Dalam Perusahaan

Dalam beberapa kasus terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang didasari isu kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Pada dasarnya perusahaan memperkirakan bahwa kenaikan BBM akan menyebabkan ketidakstabilan keuangan perusahaan dan perusahaan tidak dapat membayar gaji karyawan. Pengambilan keputusan oleh perusahaan untuk memberlakukan PHK sebaiknya didasari informasi yang pasti.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa definisi pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh/pekerja dan pengusaha.

Hukum Dalam Negara Indonesia

Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim memiliki beberapa peraturan yang didasari oleh syariat islam. Produk halal merupakan hal wajib bagi umat muslim di seluruh dunia. Indonesia mempunyai suatu lembaga yang bernama  MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga yang menilai status halal atau tidak halalnya suatu produk. Dalam beberapa kasus terjadi kesalahan penggunaan label halal pada produk non halal. Hal ini membuat keraguan bagi para konsumen muslim tentang kehalalan sebuah produk walaupun telah mencantumkan label halal MUI. Perlu dilakukan evaluasi kinerja MUI mengenai penilaian kehalalan suatu produk agar tidak terjadi keraguan.
Hukum di Negara Lain
Norma kesopana sangat penting untuk diterapkan terutama dalam bermasyarakat. Norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Beberapa negara seperti Amerika Seriakat mempunyai aturan berbeda mengenai kesopanan. Kota New Jersey di Amerika Serikat mempunyai peraturan berupa larangan bagi para pengunjung menggunakan celana dibawah pinggul. Berkurangnya norma  kesopanan membuat banyak masyarakat tidak peduli mengenai etika yang seharusnya.

Bab IV
Analisa Kasus
Hukum Dalam Perusahaan
Pemerintah Indonesia berencana menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan menaikan harga BBM membuat sebagian besar masyarakat resah akan diikuti meningkatnya harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini,Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebaiknya bisa dihindarkan karna pada dasarnya kenaikkan harga BBM belum benar-benar direalisasikan oleh pemerintah. Ketika kenaikan harga BBM terealisasika sebaiknya perusahaan lebih bijak dalam mengambil keputusan dengan tetap memperhatikan kehidupan para karyawannya dan tetap memberikan hak-hak atas kewajiban yang telah mereka lakukan.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Halal merupakan landasan wajib bagi seluruh umat muslim di dunia. Segala hal yang dikonsumsi, digunakan, dilakukkan harus memenuhi aturan dalam hukum islam. Dalam kasus ini,Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebaiknnya lebih berhati-hati dalam memberikan label halal pada setiap produk. MUI harus lebih meningkatkan kinerja agar lebih maksimal dalam bekerja sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan karna hal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Hukum  di Negara Lain

Setiap negara mempunyai peraturan hukum yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan warganya. Perbedaan peraturan salah satunya terjadi di New Jersey,Amerika Serikat mengenai larangan memakai celana di bawah pingggul. Dalam kasus ini,peraturan mengenai larangan memakai celana dibawah pinggul sebaiknya diterapkan karna memang sangat tidak sopan memperlihatkan bagian dalam pakaian di tempat umum. Menggunakan celana dibawah pinggul membuat banyak orang yang sedang berkunjung untuk bersantai merasa tidak nyaman. Peraturan seperti ini sangat bagus di terapkan guna lebih meningkatkan norma kesopana seseorang dan para wisatawan pun dapat menikmati liburan mereka.


Bab V

Kesimpulan

Hukum mempunyai kaitan yang sangat erat dalam hubungannya dengan kehidupan sehari-hari warga negara. Hukum mempunyai sifat yang mengikat dan memaksa bagi warganya. Hukum dan ekonomi saling melengkapi dan menjadikan setiap hal lebih berkesinambungan dan lebih terkesan adil dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dalam contoh kasus di tulisan ini, dapat dilihat bahwa berbeda negara tentu berbeda hukum yang di terapkan. Hal ini membuktikan bahwa setiap negara mempunyai kebutuhan hukum yang berbeda. Misalnya, peraturan halal untuk negara muslim belum tentu dilaksanakan di negara berpenduduk non muslim. Dalam hal ini yang pasti adalah setiap negara pasti memiliki hukum yang akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari termasuk dalam kegiatan perekonomian.


BAB VI

Daftar Pustaka

1.    Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H.  Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2011.
2.    Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. & Advendi Simanunsong, S.H.,M.M (2008). Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Recent Posts

Recent comments