PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA
Bab I
Latar
Belakang
Perekonomian dunia memperlihatkan banyak permasalahan yang mendesak di dunia. Hal
ini menjelaskan bahwa hukum penting
dilaksanakan dalam membangun perekonomian di Indonesia. Hukum digunakan untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Dalam
menjelaskan mengenai pengertian hukum, para ahli ilmu hukum menjelaskan dari berbagai sudut yang berbeda. Van Kan (dalam Sari.dkk,2008) mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat. Kemudian Utrecht (dalam
Sari.dkk,2008) mendefinisikan hukum sebagai himpunan peraturan (baik berupa perintah
maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Selanjutnya Wiryono Kusumo (dalam Sari.dkk,2008) mendefinsikan hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Intisari
dari beberapa definisi diatas adalah hukum merupakan
aturan-aturan yang berhubungan mengenai
tingkah laku manusia dalam kegiatan sehari-hari yang bersifat mengikat dan
memaksa yang diadakan oleh badan-badan resmi apabila terjadi
pelanggaran maka aka dikenakan sanksi.
Definisi Ekonomi Menurut Ahli
M.Manulung (dalam Sari.dkk,2008) mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran
merupakan suatu keadaan di mana manusiia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa).
Kemudian Profesor
P. A. Samuelson (dalam Kansil,2011) mendefinisikan ekonomi adalah suatu studi
individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan
uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat
digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa
dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan
datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
Rochmat Soemitro (dalam
Sari.dkk,2008) mendefinisikan hukum ekonomi adalah sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengusaha sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Hukum
Ekonomi di indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni Hukum ekonomi
pembangunan dan Hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hukum ekonomi sosial
adalah yang meyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasl pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia
Intisari
dari beberapa definisi diatas adalah ekonomi
merupakan keadaan dimana masyarakat membuat suatu pilihan dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum ekonomi merupakan aturan yang mengatur
mengenai kehidupan perekonomian masyarakat.
Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum merupakan
aturan-aturan yang berhubungan mengenai
tingkah laku manusia dalam kegiatan sehari-hari yang bersifat mengikat dan
memaksa yang diadakan oleh badan-badan resmi apabila terjadi
pelanggaran maka aka dikenakan sanksi.
Ekonomi merupakan keadaan dimana masyarakat membuat suatu pilihan dalam usaha
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keterkaitan
hukum dan ekonomi adalah hukum sebagai aturan-aturan mengenai kehidupan
masyarakat sehari-hari termasuk ekonomi.
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah
erat dan bersifat timbal balik. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi
dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Sebagai
contoh, seperti halnya dalam
dunia bisnis terdapat aturan-aturan mengenai pembagian hasil yang mempunyai
landasan hukum agar para pekerjanya mendapatkan hak-hak atas kewajiban yang
telah dijalankannya. Hak-hak para pekerja salah satunya adalah gaji atau upah
yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum
Dalam Perusahaan
Dalam beberapa kasus terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang didasari isu
kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Pada
dasarnya perusahaan memperkirakan bahwa kenaikan BBM
akan menyebabkan ketidakstabilan keuangan perusahaan dan perusahaan tidak dapat
membayar gaji karyawan. Pengambilan keputusan oleh perusahaan untuk memberlakukan PHK sebaiknya didasari
informasi yang pasti.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 25
menjelaskan bahwa definisi pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara buruh/pekerja dan pengusaha.
Hukum
Dalam Negara Indonesia
Indonesia
yang berpenduduk mayoritas muslim memiliki beberapa peraturan yang didasari
oleh syariat islam. Produk
halal merupakan hal wajib bagi
umat muslim di seluruh dunia. Indonesia mempunyai suatu lembaga yang bernama MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan
lembaga yang menilai status halal atau tidak halalnya suatu produk. Dalam beberapa kasus terjadi
kesalahan penggunaan label halal pada produk non halal. Hal ini
membuat keraguan bagi para konsumen muslim tentang kehalalan sebuah produk
walaupun telah mencantumkan label halal MUI. Perlu dilakukan evaluasi kinerja
MUI mengenai penilaian kehalalan suatu produk agar tidak terjadi keraguan.
Hukum di Negara Lain
Norma
kesopana sangat penting untuk diterapkan terutama dalam bermasyarakat. Norma ini sangat erat kaitannya
terhadap masyarakat. Beberapa negara seperti
Amerika Seriakat mempunyai aturan berbeda mengenai kesopanan. Kota
New Jersey di Amerika Serikat mempunyai peraturan berupa larangan bagi para
pengunjung menggunakan celana dibawah pinggul. Berkurangnya norma kesopanan membuat banyak masyarakat tidak
peduli mengenai etika yang seharusnya.
Bab IV
Analisa Kasus
Hukum Dalam Perusahaan
Pemerintah Indonesia berencana menaikan harga Bahan Bakar
Minyak (BBM). Keputusan menaikan
harga BBM membuat sebagian besar masyarakat resah akan diikuti meningkatnya harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Dalam
kasus ini,Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) sebaiknya bisa dihindarkan karna pada
dasarnya kenaikkan harga BBM belum benar-benar direalisasikan oleh pemerintah. Ketika kenaikan harga BBM terealisasika sebaiknya perusahaan lebih bijak dalam mengambil
keputusan dengan tetap memperhatikan kehidupan para karyawannya dan tetap
memberikan hak-hak atas kewajiban yang telah mereka lakukan.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Halal merupakan landasan wajib bagi seluruh umat muslim di
dunia. Segala hal yang dikonsumsi, digunakan, dilakukkan harus memenuhi aturan
dalam hukum islam. Dalam kasus ini,Majelis
Ulama Indonesia (MUI)
sebaiknnya lebih berhati-hati
dalam memberikan label
halal pada setiap produk.
MUI harus lebih meningkatkan kinerja agar
lebih maksimal dalam bekerja sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan
karna hal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Hukum di
Negara Lain
Setiap
negara mempunyai peraturan hukum yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan
warganya. Perbedaan peraturan salah satunya terjadi di New Jersey,Amerika
Serikat mengenai larangan memakai celana di bawah pingggul. Dalam kasus ini,peraturan mengenai larangan memakai celana dibawah
pinggul sebaiknya diterapkan
karna memang sangat tidak sopan memperlihatkan bagian dalam pakaian di tempat
umum. Menggunakan celana
dibawah pinggul membuat banyak orang
yang sedang berkunjung untuk bersantai merasa tidak nyaman. Peraturan seperti ini
sangat bagus di terapkan guna lebih meningkatkan norma kesopana seseorang
dan para wisatawan pun dapat menikmati liburan mereka.
Bab V
Kesimpulan
Hukum
mempunyai kaitan yang sangat erat dalam hubungannya dengan kehidupan
sehari-hari warga negara. Hukum mempunyai sifat yang mengikat dan memaksa bagi
warganya. Hukum dan ekonomi saling melengkapi dan menjadikan setiap hal lebih
berkesinambungan dan lebih terkesan adil dengan tetap mempertimbangkan aspek
kemanusiaan.
Dalam
contoh kasus di tulisan ini, dapat dilihat bahwa berbeda negara tentu berbeda
hukum yang di terapkan. Hal ini membuktikan bahwa setiap negara mempunyai
kebutuhan hukum yang berbeda. Misalnya, peraturan halal untuk negara muslim
belum tentu dilaksanakan di negara berpenduduk non muslim. Dalam hal ini yang
pasti adalah setiap negara pasti memiliki hukum yang akan diterapkan dalam
kegiatan sehari-hari termasuk dalam kegiatan perekonomian.
BAB VI
Daftar Pustaka
1.
Kansil,
C.S.T Prof. Drs. S.H. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta:
PT RINEKA CIPTA, 2011.
2.
Elsi Kartika Sari,
S.H.,M.H. & Advendi Simanunsong, S.H.,M.M (2008). Hukum dalam Ekonomi.
Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.