25/10/13

Kalimat Argumentasi dan Kalimat Penalaran



Akuntansi Forensik dalam Kasus Century

Tarik menarik dalam kasus Bailout Bank Century menemui babak baru dengan dibukanya kesempatan dilakukannya audit forensik. Audit forensik dapat diartikan penggunaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum. Hasil audit forensik tersebut akan dapat bertahan menjadi barang bukti selama proses pengadilan.
Berangkat dari upaya global memerangi korupsi. Tahun 1977 Congress Amerika Serikat mengundangkan Foreign Corrupt Practices Act. Ini diikuti dengan langkah serupa oleh negara-egara OECD. PBB memprakarsai U.N. Convention Against Corruption (Bab 27). World Bank menerbitkan buku Combanting Corruption in Indonesia : Enhancing Accountantbility for Development.
Asian Development Bank bersama OECD memprakarsai Anti-Corruption Intiative for Asia Pacific; yang juga meliputi ekstradisi dan bantuan hukum antar negara. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif bersinggungan dan memanfaatkan disiplin ilmu-ilmu lain.
Akuntansi Forensik
Istilah audit forensik memang sedikit kurang tepat, yang cocok adalah Akuntansi Forensik. Saya tidak ingin menambah bingung dengan memperdebatkan kedua istilah ini, istilah audit dan akuntansi saja sudah cukup membuat kita bertanya-tanya. Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarangpun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks keuangan negara, maupun di antara pihak-pihak dalam sengketa perdata. Oke saya lebih senang memakai istilah akuntansi forensik karena saya lebih dahulu mendengar istilah ini.
Salah satu contoh penggunaan Akuntansi Forensik dalam Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
Praktek Akuntansi forensik berkembang sejak krisis ekonomi tahun 1997 silam. Krisis yang mendorong digunakannya sistem yang dapat melacak tindak korupsi dibeberapa perusahaan. Yang sering jadi kendala bahwa data-data hasil audit investigasi seringkali diabaikan hukum.
Teknik audit yang biasa diterapkan dalam audit umum seperti pemeriksaan fisik, konfirmasi, memeriksa dokumen, review analitikal, meminta penjelasan tertulis atau lisan kepada auditan, menghitung kembali dan mengamati pada dasarnya dapat digunakan untuk audit investigatif.
Kasus Bank Century
Keinginan untuk menghusut kasus Century tidak lepas dari keberhasilan membongkar skandal Bank Bali oleh auditor Pricewaterhouse Coopers (PwC). Terinspirasi dari sukses tersebut yang mendorong KPK dan BPK ingin melakukan audit forensik terhadap Bank Century. Yang jadi perdebatan kemudian adalah biaya untuk audit forensik sejumlah 93 milyar dinilai sangat besar.
Akuntansi/audit forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP). Kemungkinan paling besar KAP yang akan diberi tugas melakukan audit forensik ini.
“Audit forensik merupakan cara khusus untuk mengetahui apakah kasus yang dimaksud terdapat pidana korupsinya atau tidak. Sebelum audit forensik dilakukan, BPK sendiri telah melakukan audit investigasi yang hasilnya ada dugaan tindak pidana, tapi belum jelas peristiwa pidananya apa” (Haryono-Wakil Ketua KPK). Pada dasarnya siapapun bisa meminta digelarnya audit forensik, mulai dari masalah perceraian, konflik premi asuransi, gugatan perdata, hingga penilaian terhadap kinerja perusahaan.
Salam Kompasiana
Makassar, 19/02/2011
Dari berbagai sumber
Serta sumber dari: Theodorus M. Tuanakotta. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Seri Departemen Akuntansi FEUI. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia, 2007.

 Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/02/19/akuntansi-forensik-dalam-kasus-century-341211.html

Audit Keuangan PSSI dan ISL, Sudah saatnya Dibuka di Publik

Saya siang ini entah apa yang membuat pemikiran tentang sebuah laporan yang di beri nama “Laporan Audit Keuangan ” yang dulu jadi masalah,dan pemicu konflik sepakbola Indonesia.apakah ada berita yang valid bahwa Audit Keuangan ISL sudah transparan dan di publikasikan ???
Pertanyaan ini entah salah saya yang kurang up date dalam mengikuti perkembangan olahraga sepakbola atau memang sumber berita yang saya baca kurang lengkap.Setelah para Oknum oknum KPSI menguasai tatakelola sepakbola Indonesia sekarang ini ???Audit itu sudah selesai dan Laporan nya sudah di publikasikan ???
Audit Laporan Keuangan ISL yang selama ini sejak dari berdirinya sampai sekarang tidak satupun yang sudah di beritakan hasil nya,clean,tanpa sarat,atau tanpa pengecualian atau lain lain nya.
Kalau ada rekan rekan yang bisa memberi pencerahan tentang Audit Laporan Keuangan ISL sejak awal berdirinya sampai sekarang bisa membantu saya memahami nya dan lebih bisa percaya bahwa ISL sudah menjalankan sebuah metode atau prinsip prinsip dasar Manajemen yang baik.
Akuntabilitas dan tranparance adalah prinsip prinsip Manajemen yang tidak bisa di tunda tunda lagi dalam penerapan nya di tatakelola sepakbola Indonesia saat sekarang ini.Ini akan bisa memberi sebuah pemahaman dan bisa membuat Publik sepakbola Indonesia lebih meningkat kepercayaan nya kepada Badan yang mengelola sepakbola di Indonesia.
Prinsip prinsip Manajemen yang kalau di laksanakan dengan baik,akan memberi rasa kepercayaan Masyarakat meningkat dan itu adalah Modal yang besar dalam Tatakelola Sepakbola Indonesia,seperti yang di lihat di Manajemen Pemerintahan DKI Jakarata,saat Jokowi dan Ahok membuka mata semua masyarakat Jakarta,dimana semua penerimaan dan gaji Jokowi dan Ahok bisa di lihat secara bebas di Website dan itu pulalah dasar dari  timbulnya  keberanian Pemda DKI untuk menerapkan kebijaksanaan yang bisa mendongkrak kemajuan DKI secara Significant.
PSSI dalam hal ini seharusnya mendesak para Pengelola ISL agar bisa membuka laporan Keuangan untuk Publik dan juga PSSI sendiri harus segera memulai,menggunakan jasa komunikasi internet dengan baik dan benar agar masyarakat sepakbola Indonesia bisa melek.
Walaupun memang ada alasan Audit Laporan Keuangan ISL bisa di sampaikan dan di lihat dari laporan Pengurus sewaktu KONGRES.Tapi tidak salah untuk bisa memberikan sebuah rasa percaya kepada ISL,laporan keuangan dan segala aktifitas keuangan yang bersifat Publik bisa di buatkan Websitenya meniru apa yang sudah dilakukan Jokowi dan Ahok di DKI.
Jadi semua program dari semua kelompok Usia DIni sampai Senior yang sudah di tetapkan oleh PSSI bisa di buka di Internet dan tahu sumber dana dan pengeluaran dananya secara bertanggung jawab.Uang masuk ,uang keluar dan segala aktifitas yang bersifat publik dan semua kegiatan  dari semua pertandingan yang di lakukan oleh PSSI bisa di lihat dengan jelas  dan transparan oleh Masyarakat.
Begitu pula dengan ISL agar bisa  di percaya Masyarakat sepakbola Indonesia bahwa prinsip Transparan itu sudah di terapkan.Masalah Audit Laporan Keuangan inilah yang dulu jadi pemicu terjadinya sumber konflik dan berdirinya IPL.
Kapan kah atau semua untaian tulisan saya di atas adalah baru dalam taraf dambaan dan khayalan yang sering menganggu pikiran saya…
Adakah yang sesuai dengan kerinduan saya di atas di rindukan juga oleh para Pecinta sepakbola Bersih,jujur dan transparan mengikuti Prestasi yang makin baik dan maju.
Salam Garuda Ku Bukan Burung Perkutut.


Keterangan :

Kalimat Argumentasi :
1.     Istilah audit forensik memang sedikit kurang tepat, yang cocok adalah Akuntansi Forensik
2.     Istilah audit dan akuntansi saja sudah cukup membuat kita bertanya-tanya.
3.     Oke saya lebih senang memakai istilah akuntansi forensik karena saya lebih dahulu mendengar istilah ini.
4.     Tapi tidak salah untuk bisa memberikan sebuah rasa percaya kepada ISL,laporan keuangan dan segala aktifitas keuangan yang bersifat Publik bisa di buatkan Websitenya meniru apa yang sudah dilakukan Jokowi dan Ahok di DKI.
5.     PSSI dalam hal ini seharusnya mendesak para Pengelola ISL agar bisa membuka laporan Keuangan untuk Publik dan juga PSSI sendiri harus segera memulai,menggunakan jasa komunikasi internet dengan baik dan benar agar masyarakat sepakbola Indonesia bisa melek

Kalimat Penalaran :
1.     Tahun 1977 Congress Amerika Serikat mengundangkan Foreign Corrupt Practices Act
2.     World Bank menerbitkan buku Combanting Corruption in Indonesia : Enhancing Accountantbility for Development.
3.     Asian Development Bank bersama OECD memprakarsai Anti-Corruption Intiative for Asia Pacific; yang juga meliputi ekstradisi dan bantuan hukum antar negara
4.     Praktek Akuntansi forensik berkembang sejak krisis ekonomi tahun 1997 silam
5.     Akuntansi/audit forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP).

Recent Posts

Recent comments