I.
Pengertian HAKI
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka – wikipedia.com
Hak istimewa
yang diperuntukan untuk kecerdasan,
kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia dalam
kurun waktu tertentu.
II.
Prinsip-prinsip HAKI
Ada
beberapa prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual
a.
Prinsip
Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
b.
Prinsip
keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
c.
Prinsip
kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.
Prinsip
sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
III.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Hak
Cipta ( copyrights )
Merupakan
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
b.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property
rights )
Merupakan hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
IV. Dasar
Hukum HAKI di Indonesia
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak
cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan,
memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka
anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana
V.
Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu – wikipedia.com
Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
VI. Hak
Merk
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan
produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. – wikipedia.com
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
VII.
Desain Industri
Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna
atau gabungannya, yang berbentuk 3
atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan.– wikipedia.com
Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan
hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.
31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru
dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
VIII. Rahasia
Dagang
Rahasia dagang
adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. – wikipedia.com
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki
nilai ekonomi
apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat
komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU
No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang
berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.