I. HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
II. BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di
Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya
mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun
demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan
terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di
Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
III. HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak
lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang
dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut
sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan
produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu
pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua),
yaitu:
·
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan,
misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
·
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya
agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
IV. PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Seorang pengusaha harus memenuhi kewajibannya sebelum menuntut haknya, antara lain kewajibannya :
Seorang pengusaha harus memenuhi kewajibannya sebelum menuntut haknya, antara lain kewajibannya :
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat
/ libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
V. BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
·
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola
dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan
menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan
harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
·
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya.
·
Persekutuan Komanditer (Commanditer
Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya
untuk dipakai dalam persekutuan.
VI. PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri,
yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
VII. KOPERASI
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
VIII. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud
dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
IX. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar