I. HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan " Burgerlijk Wetboek" dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
“Kodifikasi KUH Perdata diumumkan
tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.23 dan berlaku Januari 1848”
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2
aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
II. SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
· Tahun
1806-1813 : Hukum Privat yang berlaku
di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang).
· Tahun
1814 : Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, Kemper
meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
· Tahun
1880 : pada tanggal 6 Juli
1880 Keinginan Belanda terealisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
III. KEADAAN
HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. ” Faktor yang mempengaruhinya antara lain faktor etnis, faktor
hysteria yuridis”
IV. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
· Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH
Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu
- Buku I, tentang Orang(van persoonen);
- Buku II, tentang Kebendaan(van zaken);
- Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen);
- Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en
verjaring);
· Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu
pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
- Hukum Keluarga (familierecht)
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
- Hukum Waris(erfrecht):
REFERENSI
1.http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia#Hukum_perdata_Indonesia
2.http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata#Sejarah_Hukum_Perdata
3.http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
0 komentar:
Posting Komentar