I.
PENGERTIAN
HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan
hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang
satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya
berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum
kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan.
Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang
berkewajiban.
II. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
·
Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
·
Perikatan
yang timbul undang-undang.
·
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
III. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
Asas-asas dalam hukum
perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
IV. WANSPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila
salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :Tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat WansprestasiAkibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi.
V. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.
referensi :
1. Sari, Kartika Elsi.2008. HUKUM DALAM EKONOMI. Jakarta: Grafindo Persada
0 komentar:
Posting Komentar