27/03/13

#Aspek Hukum Dalam Ekonomi " Hukum Perikatan"


I.      PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

II.    DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
·         Perikatan yang timbul undang-undang.
·         Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

III.  ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

IV.    WANSPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat WansprestasiAkibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi.

V.      HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.

referensi :
1. Sari, Kartika Elsi.2008. HUKUM DALAM EKONOMI. Jakarta: Grafindo Persada

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Recent comments