29/06/13

#Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia"


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

Bab I

Latar Belakang
Perekonomian dunia memperlihatkan banyak permasalahan yang mendesak di dunia. Hal ini menjelaskan bahwa hukum penting dilaksanakan dalam membangun perekonomian di Indonesia. Hukum digunakan untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Dalam menjelaskan mengenai pengertian hukum, para ahli ilmu hukum menjelaskan dari berbagai sudut yang berbeda. Van Kan (dalam Sari.dkk,2008mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat. Kemudian Utrecht (dalam Sari.dkk,2008) mendefinisikan hukum sebagai himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Selanjutnya Wiryono Kusumo (dalam Sari.dkk,2008) mendefinsikan hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Intisari dari beberapa definisi diatas adalah hukum merupakan aturan-aturan yang berhubungan mengenai tingkah laku manusia dalam kegiatan sehari-hari yang bersifat mengikat dan memaksa yang diadakan oleh badan-badan resmi  apabila terjadi pelanggaran maka aka dikenakan sanksi.

Definisi Ekonomi Menurut Ahli

M.Manulung (dalam Sari.dkk,2008)  mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran merupakan suatu keadaan di mana manusiia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Kemudian Profesor P. A. Samuelson (dalam Kansil,2011) mendefinisikan ekonomi adalah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
Rochmat Soemitro (dalam Sari.dkk,2008) mendefinisikan hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengusaha sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Hukum Ekonomi di indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni Hukum ekonomi pembangunan dan Hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hukum ekonomi sosial adalah yang meyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasl pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia

Intisari dari beberapa definisi diatas adalah ekonomi merupakan keadaan dimana masyarakat membuat suatu pilihan dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum ekonomi merupakan aturan yang mengatur mengenai kehidupan perekonomian masyarakat.

Bab II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

Hukum merupakan aturan-aturan yang berhubungan mengenai tingkah laku manusia dalam kegiatan sehari-hari yang bersifat mengikat dan memaksa yang diadakan oleh badan-badan resmi  apabila terjadi pelanggaran maka aka dikenakan sanksi. Ekonomi merupakan keadaan dimana masyarakat membuat suatu pilihan dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keterkaitan hukum dan ekonomi adalah hukum sebagai aturan-aturan mengenai kehidupan masyarakat sehari-hari termasuk ekonomi. Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Sebagai contoh, seperti halnya dalam dunia bisnis terdapat aturan-aturan mengenai pembagian hasil yang mempunyai landasan hukum agar para pekerjanya mendapatkan hak-hak atas kewajiban yang telah dijalankannya. Hak-hak para pekerja salah satunya adalah gaji atau upah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Bab III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia

Hukum Dalam Perusahaan

Dalam beberapa kasus terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang didasari isu kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Pada dasarnya perusahaan memperkirakan bahwa kenaikan BBM akan menyebabkan ketidakstabilan keuangan perusahaan dan perusahaan tidak dapat membayar gaji karyawan. Pengambilan keputusan oleh perusahaan untuk memberlakukan PHK sebaiknya didasari informasi yang pasti.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa definisi pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh/pekerja dan pengusaha.

Hukum Dalam Negara Indonesia

Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim memiliki beberapa peraturan yang didasari oleh syariat islam. Produk halal merupakan hal wajib bagi umat muslim di seluruh dunia. Indonesia mempunyai suatu lembaga yang bernama  MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga yang menilai status halal atau tidak halalnya suatu produk. Dalam beberapa kasus terjadi kesalahan penggunaan label halal pada produk non halal. Hal ini membuat keraguan bagi para konsumen muslim tentang kehalalan sebuah produk walaupun telah mencantumkan label halal MUI. Perlu dilakukan evaluasi kinerja MUI mengenai penilaian kehalalan suatu produk agar tidak terjadi keraguan.
Hukum di Negara Lain
Norma kesopana sangat penting untuk diterapkan terutama dalam bermasyarakat. Norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Beberapa negara seperti Amerika Seriakat mempunyai aturan berbeda mengenai kesopanan. Kota New Jersey di Amerika Serikat mempunyai peraturan berupa larangan bagi para pengunjung menggunakan celana dibawah pinggul. Berkurangnya norma  kesopanan membuat banyak masyarakat tidak peduli mengenai etika yang seharusnya.

Bab IV
Analisa Kasus
Hukum Dalam Perusahaan
Pemerintah Indonesia berencana menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan menaikan harga BBM membuat sebagian besar masyarakat resah akan diikuti meningkatnya harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini,Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebaiknya bisa dihindarkan karna pada dasarnya kenaikkan harga BBM belum benar-benar direalisasikan oleh pemerintah. Ketika kenaikan harga BBM terealisasika sebaiknya perusahaan lebih bijak dalam mengambil keputusan dengan tetap memperhatikan kehidupan para karyawannya dan tetap memberikan hak-hak atas kewajiban yang telah mereka lakukan.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Halal merupakan landasan wajib bagi seluruh umat muslim di dunia. Segala hal yang dikonsumsi, digunakan, dilakukkan harus memenuhi aturan dalam hukum islam. Dalam kasus ini,Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebaiknnya lebih berhati-hati dalam memberikan label halal pada setiap produk. MUI harus lebih meningkatkan kinerja agar lebih maksimal dalam bekerja sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan karna hal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Hukum  di Negara Lain

Setiap negara mempunyai peraturan hukum yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan warganya. Perbedaan peraturan salah satunya terjadi di New Jersey,Amerika Serikat mengenai larangan memakai celana di bawah pingggul. Dalam kasus ini,peraturan mengenai larangan memakai celana dibawah pinggul sebaiknya diterapkan karna memang sangat tidak sopan memperlihatkan bagian dalam pakaian di tempat umum. Menggunakan celana dibawah pinggul membuat banyak orang yang sedang berkunjung untuk bersantai merasa tidak nyaman. Peraturan seperti ini sangat bagus di terapkan guna lebih meningkatkan norma kesopana seseorang dan para wisatawan pun dapat menikmati liburan mereka.


Bab V

Kesimpulan

Hukum mempunyai kaitan yang sangat erat dalam hubungannya dengan kehidupan sehari-hari warga negara. Hukum mempunyai sifat yang mengikat dan memaksa bagi warganya. Hukum dan ekonomi saling melengkapi dan menjadikan setiap hal lebih berkesinambungan dan lebih terkesan adil dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dalam contoh kasus di tulisan ini, dapat dilihat bahwa berbeda negara tentu berbeda hukum yang di terapkan. Hal ini membuktikan bahwa setiap negara mempunyai kebutuhan hukum yang berbeda. Misalnya, peraturan halal untuk negara muslim belum tentu dilaksanakan di negara berpenduduk non muslim. Dalam hal ini yang pasti adalah setiap negara pasti memiliki hukum yang akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari termasuk dalam kegiatan perekonomian.


BAB VI

Daftar Pustaka

1.    Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H.  Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2011.
2.    Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. & Advendi Simanunsong, S.H.,M.M (2008). Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

25/04/13

# Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)"



I.          Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka – wikipedia.com
Hak istimewa yang diperuntukan untuk  kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia dalam kurun waktu tertentu.

II.         Prinsip-prinsip HAKI
Ada beberapa prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual
a.    Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
b.    Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
c.    Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.    Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

III.        Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.    Hak Cipta ( copyrights )
Merupakan hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
b.     Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Merupakan hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

IV.       Dasar Hukum HAKI di Indonesia
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana

V.        Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu – wikipedia.com
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

VI.       Hak Merk
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. – wikipedia.com
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

VII.      Desain Industri
Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.– wikipedia.com
Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

VIII.    Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. – wikipedia.com
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·                Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·                Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·                Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Recent Posts

Recent comments