13/01/13

#Ekonomi Koperasi "Logo koperasi Indonesia & Landasan koperasi Indonesia"

LOGO KOPERASI INDONESIA & LANDASAN KOPERASI INDONESIA
 

1.      PENJELASAN GAMBAR DAN WARNA LOGO KOPERASI

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

Lambang Koperasi Indoensia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :

·         sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;

·         sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;

·         sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;

·         selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;

Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :

·         Tulisan :

·         Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;

·         Gambar :

4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dab berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia

·         Tata Warna :

ü  Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M:3, Y:22, K:9;

ü  Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;

ü  Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;

ü  Perbandingan skala 1 : 20

 

2.      LANDASAN KOPERASI INDONESIA

·         LANDASAN IDIIL

Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

ü  Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.

ü  Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:

Ø  koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan masing-masing anggota; dan

Ø  semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.

ü  Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.

ü  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.

ü  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.

Ø  Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.

Ø  Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.

Ø  Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.

·         LANDASAN STRUKTURAL
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”

Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata ‘asas kekeluargaan’ jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

·         LANDASAN MENTAL
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

·         LANDASAN OPERRASIONAL
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.

Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.

Ø  UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Ø  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi

 

3.      TAMBAHAN MATERI MENGENAI KOPERASI INDONESIA

Beberapa cuplikan isi UU NO.17 TAHUN 2012

·         TENTANG ORGANISASI

ü  Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)

ü  Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)

ü  Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)

ü  Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)

ü  Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota

ü  Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)

ü  Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)

ü  Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)

ü  Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)

ü  KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)

ü  KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)

·         TENTANG KELEMBAGAAN

ü  RAPAT ANGGOTA

Ø  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).

Ø  Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)

Ø  Undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

ü  PENGAWAS

Ø  Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)

Ø  Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)

Ø  Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)

Ø  memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)

ü  PENGURUS

Ø  Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)

Ø   Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)

Ø  pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )

Ø  Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)

·         TENTANG KEANGGOTAAN DAN PERMODALAN

ü  KEANGGOTAAN

Ø  keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)

Ø  Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)

Ø   KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123

ü  PERMODALAN

Ø  Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)

Ø   selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).

Ø  Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)

Ø  Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)

Ø   Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)

Ø  Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)

Ø   Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)

Ø  Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas

·         SHU

ü  Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)

ü  Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)

ü  Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)

·         MULAI BERLAKU

ü  Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI

ü   Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI

ü  UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.

ü   Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.

SUMBER


2.      http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?p=1257



 

 

 

16/12/12

#Ekonomi Koperasi "Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan"


EVALUASI KEBERHASILAN KEPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

I.      EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·   Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·   Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SH
II.    EFISIENSI PERUSAHAAN/BADAN USAHA KOPERASI
·   Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota :
(TEBP) :
Realisasi Biaya pelayanan/Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
·   Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) :
Realisasi biaya usaha/Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya

III.  EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os> Oa di sebut efektif
Rumus
·   Efektivitas koperasi (EvK):
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL/Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti

IV.    PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus
·   Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
·   Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100

V.      ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
·   Neraca 
·   Perhitungan hasil usaha (income statement)
·   Laporan arus kas (cash flow)
·   Catatan atas laporan keuangan
·   Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

KESIMPULAN
Pertumbuhan perusahaan koperasi dapat dicpai melalui pertumbuhan kegiatan usaha ekonomi para anggotanya, peningkatan intentitas hubungan bisnis yang dilakukan dengan para anggotanya, peningkatan jumlah anggota dan peningkatan usaha yang dilakukan dengan bukan anggota. Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
SUMBER
1.       http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1

#Ekonomi Koperasi "Peranan Koperasi Dalam Pembangunan di Indonesia"


I.      PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
koperasi dalam pembangunan Nasional. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dari :
·   Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
·   Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·   Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·   Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
·   Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
·   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
·   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

II.   PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DARI BERBAGAI BIDANG
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
·   Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
ü  Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
ü  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
ü  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
ü  Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
ü  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
·   Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
ü  Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
ü  Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
ü  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

III.  KEDUDUKAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
·   Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·   Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
·   Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
·   Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
·   Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
·   Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional


        KESIMPULAN
  Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas.Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sanagt prosfektif untuk di kembangkan.
  Karena pembangunan koperasi adalah memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen, dan kesabaran yang cukup tinggi maka koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu yang singkat, sehingga dengan begitu peranan koperasi dalam perekonomian di indonesia akan sangat mempengaruhi kualitas kehidupan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

SUMBER

Recent Posts

Recent comments